Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H A Chairansyah mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) di lingkungan Pemkab HST.
"Pemberlakukan kebijakan kerja di rumah bagi staf atau karyawan di atur oleh masing-masing kepala SOPD," kata Wabup HST berry Nahdian Forqon, di Barabai, Selasa.
Ketentuannya adalah, dua level pejabat struktural tertinggi pada perangkat daerah tetap melaksanakan tugasnya masing-masing di kantor, yakni pada sekretariat dinas/sekretariat DPRD/inspektorat/dinas/badan/badan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan jabatan admibistrator (esselon III).
Baca juga: Contoh cegah Covid 19, Paman Birin cuci tangan sebelum masuk Rumdis Bupati HST
Sedangkan pada kantor/kecamatan adalah jabatan adminstrator (esselon III) dan jabatan pengawas (esselon IV).
Berikutnya, sepertiga dari pejabat pengawas dan sepertiga dari pejabat non struktural melaksanakan tugas di kantor secara bergiliran dengan pengaturan lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Sistem kerja untuk tenaga pendidik dapat dilakukan secara bergiliran dan diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan.
Baca juga: Warga HST yang ikut ijtima ulama di Gowa harap melapor ke Puskesmas terdekat
Bagi perangkat daerah/RSUD/UPTD/Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, pengaturan ASN atau tenaga kontrak yang masuk kerja dan mekanisme pelayanan diatur oleh masing-masing kepala peranfkat daerah dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan.
ASN atau tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal harus mematuhi ketentuan yaitu harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.
Gawai atau alat komunikasi lainnya harus tetap dapat dihubungi dan apabila diperlukan melaksanakan tugas kantor, maka wajib segera memenuhinya.
Baca juga: Dua tersangka narkoba di HST ini nekat transaksi di halaman masjid
Rapat atau pertemuan penting dilakukan secara selektif berdasarkan tingkat urgensi dan menggunakan teknologi teleconference. Apabila dinilai harus melaksanakan rapat secara fisik agar memperhatikan dan memberlakukan jarak aman antar peserta serta protokol pencegahan Covid 19.
Apel gabungan untuk sementara ditiadakan dan absensi kehadiran dilakukan secara manual atau untuk sementara tidak menggunakan finger print.
ASN atau tenaga kontrak yang melaksanakan tugas di rumah tetap dianggap masuk kerja dan tetap diperhitungkan dalam pembayaran tambahan penghasilan dan uang makan.
Surat edaran tersebut berlaku dari 30 Maret sampai dengan 12 April 2020.
"Kita harus serius dalam menghadapi penyakit ini, dari sekarang jangan sampai menunggu ada korban dulu baru ada aksi dari kita," kata Wabup HST.
Baca juga: Imbauan MUI HST tentang pencegahan Covid-19 dievaluasi
Baca juga: Cegah Corona, Satgas TMMD bagikan masker gratis
Baca juga: Harga gula pasir di HST melonjak naik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pemberlakukan kebijakan kerja di rumah bagi staf atau karyawan di atur oleh masing-masing kepala SOPD," kata Wabup HST berry Nahdian Forqon, di Barabai, Selasa.
Ketentuannya adalah, dua level pejabat struktural tertinggi pada perangkat daerah tetap melaksanakan tugasnya masing-masing di kantor, yakni pada sekretariat dinas/sekretariat DPRD/inspektorat/dinas/badan/badan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan jabatan admibistrator (esselon III).
Baca juga: Contoh cegah Covid 19, Paman Birin cuci tangan sebelum masuk Rumdis Bupati HST
Sedangkan pada kantor/kecamatan adalah jabatan adminstrator (esselon III) dan jabatan pengawas (esselon IV).
Berikutnya, sepertiga dari pejabat pengawas dan sepertiga dari pejabat non struktural melaksanakan tugas di kantor secara bergiliran dengan pengaturan lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Sistem kerja untuk tenaga pendidik dapat dilakukan secara bergiliran dan diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan.
Baca juga: Warga HST yang ikut ijtima ulama di Gowa harap melapor ke Puskesmas terdekat
Bagi perangkat daerah/RSUD/UPTD/Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, pengaturan ASN atau tenaga kontrak yang masuk kerja dan mekanisme pelayanan diatur oleh masing-masing kepala peranfkat daerah dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan.
ASN atau tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal harus mematuhi ketentuan yaitu harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.
Gawai atau alat komunikasi lainnya harus tetap dapat dihubungi dan apabila diperlukan melaksanakan tugas kantor, maka wajib segera memenuhinya.
Baca juga: Dua tersangka narkoba di HST ini nekat transaksi di halaman masjid
Rapat atau pertemuan penting dilakukan secara selektif berdasarkan tingkat urgensi dan menggunakan teknologi teleconference. Apabila dinilai harus melaksanakan rapat secara fisik agar memperhatikan dan memberlakukan jarak aman antar peserta serta protokol pencegahan Covid 19.
Apel gabungan untuk sementara ditiadakan dan absensi kehadiran dilakukan secara manual atau untuk sementara tidak menggunakan finger print.
ASN atau tenaga kontrak yang melaksanakan tugas di rumah tetap dianggap masuk kerja dan tetap diperhitungkan dalam pembayaran tambahan penghasilan dan uang makan.
Surat edaran tersebut berlaku dari 30 Maret sampai dengan 12 April 2020.
"Kita harus serius dalam menghadapi penyakit ini, dari sekarang jangan sampai menunggu ada korban dulu baru ada aksi dari kita," kata Wabup HST.
Baca juga: Imbauan MUI HST tentang pencegahan Covid-19 dievaluasi
Baca juga: Cegah Corona, Satgas TMMD bagikan masker gratis
Baca juga: Harga gula pasir di HST melonjak naik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020