Sekretaris Komis I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas berpendapat, siapapun tak terkecuali Ombudsman tidak bisa mengalahkan wartawan yang melakukan liputan dalam keadaan darurat virus Corona atau Covid-19.

"Namun dalam peliputan tersebut sebaiknya tetap memperhatikan protokoler tetap (Protap) guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," lanjut wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu di Banjarmasin, Senin.

Pendapat alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu menjawab Antara Kalsel sehubungan dengan statmen Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan, pejabat negara yang mengundang media massa saat darurat Corona maladministrasi.

"Pernyataan Ombudsman yang menyatakan pejabat negara yang mengundang media massa saat darurat Corona merupakan perbuatan maladministrasi itu benar. Tetapi jangan salahkan wartawan yang melakukan liputan," tegasnya.

"Begitu pula saran Ombudsman, bahwa untuk press release suatu kegiatan cukup dengan melalui streaming, masih perlu pertimbangan," ujar Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel yang juga membidangi media massa itu.

Pasalnya, menurut mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu, kahadiran wartawan dalam suatu acara/kegiatan tersebut penting, karena terkadang masing-masing jurnalis mengambil enggel yang berbeda buat menarik perhatian publik.

"Masalah yang punya hajat/kegiatan itu mengundang atau tidak mengundang wartawan adalah hak yang bersangkutan," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Mengenai ada pejabat tinggi/negara yang terkesan tidak mematuhi anjuran terkait darurat Corona, menurut dia, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian minimal berupa teguran agar jangan mengulangi perbuatan yang memberi contoh kurang seperti masalah disiplin.

"Memang kita sependapat agar pejabat tidak memberi contoh dalam suasana darurat Corona melaksanakan kegiatan seremonial. Apalagi seorang pejabat tinggi atau pejabat negara," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu juga berharap agar Ombudsman aktif pula memantau kegiatan pejabat publik yang terkesan kurang peduli dengan suasana darurat Corona.

"Kita harus berusaha semaksimal mungkin menangkal serta penanganan  Covid-19  seperti jangan menganggap sepele masalah tersebut dan jangan pula terlalu membesar-besarkan sehingga membuat suasana seakan mencekam dan menjadi masyarakat resah," demikian Suripno.

Sebelumnya Ombudsman RI menemukan bahwa di tengah upaya menghambat, dan menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19), ternyata masih ada pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial dengan mengundang media untuk meliput.

Anggota Ombudsman Alvien Lie mengatakan, praktek seperti ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak menyelenggarakan acara yang memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, sehingga berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Ombudsman mengingatkan acara/seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai maladministrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).

Menurut Alvien Lie melalui media online atau dalam jaringan (daring), saat kondisi seperti seharusnya acara seremonial dapat ditiadakan. Dengan begitu, tidak perlu mengundang wartawan untuk meliput.

"Anggaran dan sumber daya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit Covid-19," tuturnya.

Ia menyarankan, apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan sebaiknya memanfaatkan teknologi informasi yakni melalui streaming, tanpa mengundang wartawan secara fisik untuk meliput.

"Kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman mengimbau selama kondisi darurat wabah Covid-19 masih berlangsung agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi," demikian Alvien.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020