Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan wilayah untuk mencegah meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayahnya.
Pengumuman kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu (29/3).
Dalam pers rilis tersebut, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini menyatakan sikap bahwa pemerintahannya di Trenggalek telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah COVID-19.
Baca juga: Seorang pasien positif COVID-19 di Balikpapan meninggal dunia
"Pada kesempatan ini kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sesuai dengan surat ketetapan Bupati Nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020," ungkapnya mengawali konferensi persnya.
Lanjut dia, penetapan tersebut merujuk keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease (COVID-19) di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur.
Hal ini dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, Jumlah orang yang datang 5049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.
Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintah Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek.
Baca juga: Jumlah PDP COVID-19 di Kalsel sebanyak 10 orang
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Trenggalek segera perintahkan dinas terkait, pemerintahan kecamatan dan desa dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain.
Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown, melainkan akses masuk hanya bisa melalui 3 akses masuk yang telah ditentukan.
Akses masuk ini meliputi, jalur jalan nasional Trenggalek - Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo - Trenggalek dan jalur jalan nasional Pacitan - Trenggalek.
Hal ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total dan menyeluruh) oleh petugas gabungan di "check-point".
Selain itu juga mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk memudahkan pelacakan, setiap kendaraan dan orang yang masuk akan diberikan tanda. Diharapkan oleh suami Novita Hardini ini tanda tersebut ditujukan sebagai alat identifikasi, sehingga identifikasi bisa dilakukan dengan mudah hingga ke tingkat desa untuk dilakukan pemantauan, khusus bagi mereka yang harus melaksanakan karantina di rumah.
Orang yang masuk ke Trenggalek sejumlah 5.049 orang, angka yang cukup besar sehingga diharuskan untuk mengkarantina diri di rumah sebagai upaya pencegahan.
Sedangkan 303 orang yang berstatus ODP wajib melakukan isolasi diri di rumah atau jika terjadi keluhan, cukup telepon ke nomer 0811 3606 119, agar petugas kesehatan yang datang.
"Akan tetapi saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma, menilai kurang baik, mencurigai atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun berstatus ODR, ODP maupun PDP. Mari kita saling menguatkan dan bersatu-padu memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih kepada mereka agar mengkarantina diri di rumah jika tanpa gejala," himbaunya.
Selain pembatasan wilayah pria yang akrab disapa Gus Ipin ini juga menghimbau untuk mengganti Shalat Jum'at dengan Shalat Dhuhur di rumah. "Sesuai dengan Fatwa MUI nomor 14/2020 bahwa dalam keadaan darurat, sholat jumat, dapat diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur di rumah," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pengumuman kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu (29/3).
Dalam pers rilis tersebut, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini menyatakan sikap bahwa pemerintahannya di Trenggalek telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah COVID-19.
Baca juga: Seorang pasien positif COVID-19 di Balikpapan meninggal dunia
"Pada kesempatan ini kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sesuai dengan surat ketetapan Bupati Nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020," ungkapnya mengawali konferensi persnya.
Lanjut dia, penetapan tersebut merujuk keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease (COVID-19) di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur.
Hal ini dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, Jumlah orang yang datang 5049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.
Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintah Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek.
Baca juga: Jumlah PDP COVID-19 di Kalsel sebanyak 10 orang
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Trenggalek segera perintahkan dinas terkait, pemerintahan kecamatan dan desa dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain.
Pembatasan ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan sehingga tidak ada kendaraan yang bisa masuk.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown, melainkan akses masuk hanya bisa melalui 3 akses masuk yang telah ditentukan.
Akses masuk ini meliputi, jalur jalan nasional Trenggalek - Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo - Trenggalek dan jalur jalan nasional Pacitan - Trenggalek.
Hal ini dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah dan negara zona merah dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total dan menyeluruh) oleh petugas gabungan di "check-point".
Selain itu juga mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk memudahkan pelacakan, setiap kendaraan dan orang yang masuk akan diberikan tanda. Diharapkan oleh suami Novita Hardini ini tanda tersebut ditujukan sebagai alat identifikasi, sehingga identifikasi bisa dilakukan dengan mudah hingga ke tingkat desa untuk dilakukan pemantauan, khusus bagi mereka yang harus melaksanakan karantina di rumah.
Orang yang masuk ke Trenggalek sejumlah 5.049 orang, angka yang cukup besar sehingga diharuskan untuk mengkarantina diri di rumah sebagai upaya pencegahan.
Sedangkan 303 orang yang berstatus ODP wajib melakukan isolasi diri di rumah atau jika terjadi keluhan, cukup telepon ke nomer 0811 3606 119, agar petugas kesehatan yang datang.
"Akan tetapi saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma, menilai kurang baik, mencurigai atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun berstatus ODR, ODP maupun PDP. Mari kita saling menguatkan dan bersatu-padu memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih kepada mereka agar mengkarantina diri di rumah jika tanpa gejala," himbaunya.
Selain pembatasan wilayah pria yang akrab disapa Gus Ipin ini juga menghimbau untuk mengganti Shalat Jum'at dengan Shalat Dhuhur di rumah. "Sesuai dengan Fatwa MUI nomor 14/2020 bahwa dalam keadaan darurat, sholat jumat, dapat diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur di rumah," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020