Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyatakan sudah bisa dilayani proses pelunasan biaya haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2020 sejak 19 Maret hingga 17 April.
Jadwal pelunasan Bipih tahap pertama ini dikeluarkan Kementerian Agama RI melalu Direktur Pengelola Dana Haji, Maman Saepullah, katanya di Banjarmasin, Selasa.
"Sedangkan untuk tahap kedua akan dibuka pada 30 April hingga 15 Mei," ucap Noor Fahmi.
Sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH) pada tahun 2020 untuk Embarkasi Haji Banjarmasin, Kalsel, ditetapkan sebesar Rp36.927.602, yakni, bagi jamaah haji reguler.
Baca juga: 400 lebih CPNS guru dicari Kamenag Kalsel
Menurut Noor Fahmi sebagaimana rilis Kementerian Agama RI yang disampaikan Direktur Pengelolaan Haji Maman Saepullah, bahwa pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.
"Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking," jelasnya.
"Sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan," sambungnya.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Baca juga: Kemenag Kalsel: kloter pertama berangkat 19 juli
Baca juga: Kamenag : 251 CJH Kalsel belum lunasi BPIH
Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.
Sementara untuk kuota haji provinsi Kalsel, ungkap Noor Fahmi, tetap sebanyak 3.831 orang.
Noor Fahmi menyatakan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Kementerian Agama RI menyarankan jemaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller.
"UJadi dipersankan juga untuk jemaah yang melakuakn pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Jadwal pelunasan Bipih tahap pertama ini dikeluarkan Kementerian Agama RI melalu Direktur Pengelola Dana Haji, Maman Saepullah, katanya di Banjarmasin, Selasa.
"Sedangkan untuk tahap kedua akan dibuka pada 30 April hingga 15 Mei," ucap Noor Fahmi.
Sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibdah Haji (BPIH) pada tahun 2020 untuk Embarkasi Haji Banjarmasin, Kalsel, ditetapkan sebesar Rp36.927.602, yakni, bagi jamaah haji reguler.
Baca juga: 400 lebih CPNS guru dicari Kamenag Kalsel
Menurut Noor Fahmi sebagaimana rilis Kementerian Agama RI yang disampaikan Direktur Pengelolaan Haji Maman Saepullah, bahwa pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.
"Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking," jelasnya.
"Sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan," sambungnya.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Baca juga: Kemenag Kalsel: kloter pertama berangkat 19 juli
Baca juga: Kamenag : 251 CJH Kalsel belum lunasi BPIH
Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.
Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.
Sementara untuk kuota haji provinsi Kalsel, ungkap Noor Fahmi, tetap sebanyak 3.831 orang.
Noor Fahmi menyatakan, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Kementerian Agama RI menyarankan jemaah untuk memaksimalkan pelunasan secara non teller.
"UJadi dipersankan juga untuk jemaah yang melakuakn pelunasan di bank, agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020