Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah di Banjarmasin, Senin, menyetujui Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda.

Sebelum pengambilan keputusan persetujuan, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut menyampaikan beberapa saran dan harapan, antara lain agar pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan dapat memahami dengan baik aspek apa saja yang diperlukan dalam pelaksanaan Perda itu.

Selain itu, perbaikan dan penguatan serta hal-hal baru yang memerlukan lebih jelas dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, tandas Pansus tersebut melalui juru bicaranya Rakhmat Nopliardy.

"Dengan adanya perbaikan, diharapkan berbagai masalah yang selama ini dialami kaum difabel atau penyadang cacat (disabilitas) dapat dicarikan jalan keluar/solusinya," lanjut Pansus itu yang juga diketuai Rakhmat Nopliardy SH, MH tersebut.

Saran atau harapan lain, perlunya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan Perda perlindunga dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pengawasan kebijakan dapat secara tegas untuk menindak dan memberi sanksi terhadap pelangga kebijakan.

Hal yang juga tak kalah pentingnya, menurut Pansus tersebut, sosialisasi Perda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas kepada semua pihak terkait, agar pelaksanaannya dapat memenuhi amanat yang terkandung di dalamnya.

"Sosialisasi tidak hanya kepada penyandang disabilitas, tapi juga seluruh pemangku kepentingan. Apa saja yang menjadi keinginan kita semua terhadap penyandang disabilitas," demikian Pansus Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut.

Sementara itu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada DPRD provinsi setempat, khususnya Badan Legislasi, yang mengusulkan Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Menurut Gubernur Kalsel dua periode itu, Perda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintah di provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota tersebut.

"Keberadaan Perda tersebut merupakan indikator pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia sebagai konsekuensi telah diratifikasi

`Convention on The Right of Persons With Disabilitas` (konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas," demikian Rudy Ariffin.

Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan inisiatif dewan atas usul Badan Legislasi DPRD Kalsel yang diketuai Dr H Bardiansyah.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013