Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tidak termasuk sebagai daerah yang memiliki potensi besar sebagai sumber penerimaan baru dari cukai plastik.

"Karena Banjarmasin adalah sebagai user atau pengguna produk-produk plastik, bukan sebagai daerah yang memproduksi bahan plastik," kata Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Faisal, di Banjarmasin, Senin.

Sehingga pungutan cukai plastik itu bisa diberlakukan di kota-kota besar atau daerah yang banyak memproduksi plastik.

Jenis-jenis plastik apa saja yang bisa dikenakan cukai tersebut, kata Faisal, karena sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu petunjuk tekhnis terkait pemberlakuan cukai plastik.

Baca juga: Merebaknya Virus Corona belum pengaruhi ekspor impor di Banjarmasin

Cukai plastik, menurut Faisal, diberlakukan saat produk plastik itu keluar dari produsen sebelum beredar, sementara di banjarmasin adalah sebagai daerah tempat beredarnya produk plastik.

Dia mengemukakan, sampai hari ini di Banjarmasin terdapat lima obyek cukai, yakni, etil alkohol (EA) atau etanol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), cairan rokok elektronik (vape), dan plastik.

Khusus untuk cukai dari cairan rokok elektronik atau vape, KPP Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin menargetkan penerimaan dari sektor tersebut sekitar Rp400 juta per tahun.

"Alhamdulillah, target tersebut terealisasi kisaran Rp500 juta lebih di 2019," paparnya.

Baca juga: KPP Bea dan Cukai Banjarmasin mentargetkan pendapatan Rp143,6 miliar

Pewarta: Imam

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020