Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di China akhir-akhir ini belum berdampak signifikan terhadap realisasi ekspor dan impor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Faisal, di Banjarmasin, Senin, mengatakan, hingga saat ini kebijakan impor bahan makanan dan buah-buahan dilakukan di lima pelabuhan di luar Kalsel.

"Sehingga dampak langsung mewabahnya Virus Corona terhadap masuknya barang luar negeri, khususnya China ke Banjarmasin kurang berpengaruh pada realisasi ekspor dan impor di sini," katanya dengan tidak menyebutkan realisasi ekspor dan impor secara detail.

Faisal menjelaskan, pelabuhan di Banjarmasin baru melayani impor barang-barang bukan makanan, seperti suku cadang mesin, alat berat, bahan baku pendung industri, seperti lem plywod, dan bahan peledak.

Sedangkan untuk impor bahan makanan dan buah-buahan masih dilakukan di lima pelabuhan di Indonesia, seperti, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sebagai ujung tombak masuk dan keluanya barang dari dalam dan luar negeri, khususnya China, KPP Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin menerapkan Surat Edaran Nomor SE-02/BC/2020 tentang Pedoman Penelitian Importir Barang yang Berhasal dari China dengan Menggunakan Skema tarif Preferensi ACFTA (SKA FORM E) sebagai dampak Virus Corona (Covid-19).

Baca juga: KPP Bea dan Cukai Banjarmasin mentargetkan pendapatan Rp143,6 miliar

Melalui SE-02/BC/2020 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, importir diberi kesempatan untuk melengkapi bukti legalitas barang berupa lembar asli SKA Form E paling lambat 90 hari kalender.

Padahal lanjut Faisal, berdasarkan peraturan menteri keuangan PMK 124/PMK.04/2019, bukti-bukti legalitas barang yang didatangkan dari luar negeri tersebut diserahkan paling lambat tiga hari.

"Sehingga dengan SE-02/BC/2020 importir diberi kelonggaran waktu sebagai dampak dari mewabahkanya epidemic virus corona (COVID-19) yang dinyatakan World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa.

 

Pewarta: Imam

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020