Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional atau DPN Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris mengharapkan, agar advokat mematuhi kode etiknya.
Hal dia kemukakan kepada Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Ahad sehubungan pengambilan sumpah terhadap 19 orang advokat dari anggota P3HI beberapa hari lalu.
"Advokat P3HI wajib menjunjung tinggi kode etik advokat, berakhlak mulia dan menaati peraturan organisasi advokat yang ada. Jika melanggar, maka sangat mudah tergelincir ke dalam hal-hal yang tidak baik,” tegasnya
Aspihani yang juga aktivis pergerakan Kalimantan tersebut berpesan, agar advokat dan pengacara jebolan P3HI harus bekerja secara profesional dan jujur.
Karena, menurut dosen Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Sjech Muhammad Arsjad Al Banjary itu, kepatuhan terhadap kode etik, profesional dan kejujuran itu penting, mengingat tingginya persaingan antara advokat sendiri.
"Pasalnya jika tidak mematuhi kode etik, tidak profesional, tidak responsibility, serta tanpa kejujuran, keadilan dan kebenaran, berakhlak mulia, maka klien bisa meninggalkan advokat tersebut," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kapt Kaltim) Sutoyo beserta jajaran yang memuluskan dan melaksanakan pengambilan sumpah terhadap 19 orang advokat dari anggota P3HI tersebut 30 Januari lalu.
"Alhamdulillah Kapt Kaltim melaksanakan sumpah advokat P3HI sebanyak 19 orang. Berarti mereka sudah resmi dan sah menjadi seorang advokat berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003," demikian Aspihan.
Sementara dalam pengambilan sumpah advokat yang juga hadir Sekjen DPN P3HI Wijiono itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, berpesan antara lain agar 19 advokat P3HI (tiga orang di antaranya perempuan) selalu teringat akan sumpah dan janjinya.
Selain itu, berintegritas dalam bekerja dan bersedia membantu para pencari keadilan dengan tidak membeda-bedakan klien bagi mereka yang meminta bantuan hukum, pesan Sutoyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Hal dia kemukakan kepada Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Ahad sehubungan pengambilan sumpah terhadap 19 orang advokat dari anggota P3HI beberapa hari lalu.
"Advokat P3HI wajib menjunjung tinggi kode etik advokat, berakhlak mulia dan menaati peraturan organisasi advokat yang ada. Jika melanggar, maka sangat mudah tergelincir ke dalam hal-hal yang tidak baik,” tegasnya
Aspihani yang juga aktivis pergerakan Kalimantan tersebut berpesan, agar advokat dan pengacara jebolan P3HI harus bekerja secara profesional dan jujur.
Karena, menurut dosen Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Sjech Muhammad Arsjad Al Banjary itu, kepatuhan terhadap kode etik, profesional dan kejujuran itu penting, mengingat tingginya persaingan antara advokat sendiri.
"Pasalnya jika tidak mematuhi kode etik, tidak profesional, tidak responsibility, serta tanpa kejujuran, keadilan dan kebenaran, berakhlak mulia, maka klien bisa meninggalkan advokat tersebut," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kapt Kaltim) Sutoyo beserta jajaran yang memuluskan dan melaksanakan pengambilan sumpah terhadap 19 orang advokat dari anggota P3HI tersebut 30 Januari lalu.
"Alhamdulillah Kapt Kaltim melaksanakan sumpah advokat P3HI sebanyak 19 orang. Berarti mereka sudah resmi dan sah menjadi seorang advokat berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003," demikian Aspihan.
Sementara dalam pengambilan sumpah advokat yang juga hadir Sekjen DPN P3HI Wijiono itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, berpesan antara lain agar 19 advokat P3HI (tiga orang di antaranya perempuan) selalu teringat akan sumpah dan janjinya.
Selain itu, berintegritas dalam bekerja dan bersedia membantu para pencari keadilan dengan tidak membeda-bedakan klien bagi mereka yang meminta bantuan hukum, pesan Sutoyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020