Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah mempertanyakan pengelolaan BUMD Murakata  yang hingga kini belum jalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Perda.

Pertanyaan itu disampaikan dalam  rapat kerja dengan Pemkab HST dan OPD terkait menyikapi  belum jalannya badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dulu sempat gencar dipromosikan sebagai salah satu program unggulan pemerintah era Kepemimpinan Bupati HST, H Abdul Latif, .

"Dalam hal ini, kami mempertanyakan kepada Pemkab HST, kenapa BUMD Murakata yang sudah ada Perdanya belum bisa dijalankan," kata salah seorang Anggota DPRD HST, Yajid Fahmi, Senin (21/1) di Barabai.

Baca juga: Syech Walid pimpin Rumah Tahanan Negara Barabai, Agung pindah ke Sampit

Dia juga mempermasalahkan jenis usaha yang akan dikembangkan BUMD Murakata dari beberapa item yang diusulkan.

"Kita belum mendapatkan kejelasan jenis usaha yang utama dikembangkan, apakah itu dibidang peternakan, pertanian atau yang lainnya dari hasil kajian yang dilakukan," katanya.

Baca juga: 279 orang HST alami gangguan jiwa, ini penyebabnya

Dia juga mengimbau, kalau ingin BUMD itu sehat, jangan disentuh oleh kepentingan politik, dalam hal ini yang memegang BUMD harus orang yang benar-benar profesional.

Karena menurut Yajid, tanggung jawabnya begitu besar, menyangkut hajat hidup 70 persen penduduk HST.

Baca juga: HST serahkan bantuan kepada santri yang belajar di Yaman dan Mesir

Sebelumnya, Ketua DPRD HST, H Rachmadi menyampaikan, mudah-mudahan pada rapat kerja ini dapat membuka pintu untuk memajukan BUMD Murakata.

Dia berharap, BUMD bisa dilaksanakan maksimal 2021  dan  harus diisi oleh orang-orang yang menguasai dibidangnya atau profesional.

Baca juga: Berikut tuntutan Pembakal ke DPRD HST, termasuk tambahan ADD dan masalah E-KTP

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati HST, Berry Nahdian menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Pandiansyah sebagai Ketua Perumus pembentukan BUMD di kabupaten HST.

Berry menyampaikan, prinsipnya, dinas  terkait sangat mendukung bagaimana pekerjaan  BUMD agar segera dilaksanakan, apalagi perdanya sudah ada.

Baca juga: 10 baskom anakan ikan dirazia di pasar Barabai, penjual mengaku tidak tahu kalau dilarang

"Saya kira sudah menjadi kewajiban kita untuk melaksanakannya apa lagi sudah diperdakan, dan bagaimana teknisnya, nanti bisa internal pemkab HST dapat mendiskusikannya supaya lebih fokus lagi," katanya.

Permasalahan yang dihadapi BUMD murakata adalah terkait penyertaan modal yang belum dianggarkan, karena Pemkab HST sedang mengalami defisit anggaran dan Kepengurusan yang belum terbentuk.

Baca juga: Pampakin Maratus dan Mantuala kuning dari HST juara kontes durian
Baca juga: Diskominfo HST perkuat mitra kerja dengan awak media
Baca juga: Sopir dari HST tertangkap bawa narkoba

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020