Tim Gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Hulu Sungai Tengah (HST) bersama-sama dengan  Polairud dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia anakan ikan di pasar keramat Barabai, Selasa (21/1) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 baskom dan 4 kantong plastik berbagai jenis anak ikan seperti pepuyu dan haruan.

Baca juga: Meski hujan lebat, dua buah rumah warga HST ludes terbakar

Kabid Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, Adriani Razak menyampaikan razia ini merupakan Penegakkan Perda 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di Kabupaten HST.

"Ini razia pertama yang kami lakukan di Tahun 2020, karena banyak mendapatkan laporan masyarakat bahwa di pasar keramat Barabai ada penjualan anak ikan dengan jumlah yang besar," katanya.

Baca juga: Pampakin Maratus dan Mantuala kuning dari HST juara kontes durian

Razia ini menurutnya diduga sempat bocor, karena para pedagang besar yang biasanya jual anakan ikan tidak terlihat. Namun yang ditangkap hari ini hanya para pedagang kecil.

"Guna memberikan efek jera, anakan ikan dan baskomnya kami sita sebagai alat bukti, namun penjualnya dilepaskan dan diperingatkan agar tidak menjual anakan ikan lagi, jika nanti kembali menjual, maka akan kami tangkap dengan orangnya, seperti yang kami lakukan tahun lalu," tegasnya.

Baca juga: Ada mobil sport Lamborghini di Barabai, milik siapa?

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sunar Wiwarni menambahkan, untuk sosilisasi sebelum razia ini telah dilakukan, bahkan ada spanduk yang terpasang di pasar.

Selain itu, selebaran juga dibagikan dan ditempel di beberapa sudut di pasar Keramat Barabai.

"Namun ternyata, spanduk itu ada yang melepas dan selebaran-selebaran yang ditempel juga ada yang menyobek, jadi dengan tegas kami lakukan razia langsung ke lapangan," katanya.

Baca juga: Rekrutmen PPK di HST akan diawasi Bawaslu

Menurutnya, dari 10 baskom itu diperkirakan mencapai 50 ribu ekor anakan ikan dan itu justru dapat merusak populasi ikan dan masa depan perkembangan ikan khususnya di air tawar. Yang rugi juga justru nelayan pencari ikan nantinya.

Salah seorang pedagang anakan ikan dari Desa Sungai Buluh, Syamsuddin mengatakan tidak tahu kalau menjual anakan ikan dilarang.

Dia mengaku anak ikan yang dia jual merupakan hasil tangkapan sendiri yang dijual dari harga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per kilo.

Baca juga: Wabup HST resmikan bangunan program Kotaku bernilai Rp1,5 miliar

Syamsuddin yang pekerjaan hari-harinya memang sebagai penjual ikan itu pun hanya bisa pasrah saat anak ikan dan baskomnya disita petugas.

Sesekali ia juga melobi petugas agar baskomnya dikembalikan agar bisa digunakannya untuk berdagang. Namun oleh petugas tidak diberikan karena sudah menjadi bagian dari alat bukti.

Anakan ikan yang telah disita akhirnya dilepaskan secara bersama-sama oleh Sekda HST, H A Tamzil dan dua orang anggota DPRD HST yaitu Yajid Fahmi dan Johar Arifin di sungai Barabai depan Siring Joewita.
Jajaran tim gabungan saat merazia para penjual anak ikan (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020