Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang sopir RA (32) warga Kecamatan Haruyan, tersangka pembawa sabu-sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Pancasila, Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) tepatnya di depan Langgar Darul Manasik, kamis (16/1) sekira pukul 12.30 wita.

Kapolres HST AKBP Danang Widatyanto mengatakan, saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan Berat bruto 0,47 gram.

Selain itu, barbuk yang diamankan adalah satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Penangkapan sopir tersebut, tambah kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan seorang sopir yang terlibat narkoba, 

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau jajaran Polsek dan dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020