Tiga bakal calon kepala daerah (bacada) Kota Banjarbaru melunasi pajak reklame sebagai kewajiban mereka memasang reklame maupun spanduk terkait pencalonan menjadi pasangan kepala daerah. 

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru Rustam Effendi di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, tiga pasangan calon sudah memenuhi kewajibannya tersebut. 

"Tiga pasangan sudah melunasi pajak reklame, pertama pasangan Nadjmi-Jaya yang datang ke kantor, Kamis (2/1) dan kedua pasangan Aditya-Iwansyah melalui perwakilan datang, Selasa," ujarnya. 

Ia mengatakan, selain dua pasangan tersebut juga ada calon lain yang membayar pajak reklame yakni Edy S-Astina yang siap maju melalui jalur perseorangan dan bacada Kalsel yakni Denny Indrayana. 

Ditekankan, pembayaran pajak reklame merupakan kewajiban bagi pasangan bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan bersaing dalam Pilkada Banjarbaru tahun 2020.

"Mereka wajib membayar pajak reklame yang besarannya diatur melalui perda dan dikenakan selama kurun waktu sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah bulan Juli 2020," ungkapnya. 

Disebutkan, besaran pajak reklame yang harus dilunasi pasangan bakal calon untuk tahap pertama selama tiga bulan ke depan sesuai jumlah reklame dan spanduk yang dipasang diberbagai tempat. 

"Jumlah yang dibayar berbeda antara pasangan calon. Pasangan Aditya dan Iwansyah mencapai Rp37 juta, Nadjmi-Jaya sebesar Rp20 juta, dan Edy serta Denny Indrayana yang tidak sampai Rp2 juta," sebutnya. 

Koordinator Reklame dan Logistik pasangan Aditya-Iwansyah, Khairil mengatakan, pihaknya membayar pajak reklame sesuai jumlah yang dipasang sebanyak 125 buah dan tersebar di berbagai tempat. 

"Kami sudah melunasi kewajiban membayar 125 reklame dan setiap reklame harus dipasangi stiker dari BP2RD. Petugas sempat kesulitan karena kekurangan stiker tetapi tak lama stikernya lengkap," ujar dia. 

Dikatakan, ratusan stiker itu akan dipasang di setiap reklame, baliho dan spanduk sebagai tanda sudah memenuhi kewajiban sesuai aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkot Banjarbaru. 

Ditambahkan, ukuran papan reklame, baliho dan spanduk yang dipasang bervariasi. Paling besar ukuran 4x6 meter yang dikenakan pajak Rp1, 6 juta dan paling kecil spanduk 3x1 meter sebesar Rp47 ribu," katanya. 

"Sebelumnya, Senin kami sempat datang ke BP2RD untuk membayar tetapi karena banyaknya data yang harus diinput petugas sehingga diminta datang lagi hari ini melunasi kewajiban," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020