Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) berhasil melampaui target pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2019 dengan barang bukti yang disita mencapai 7.528 gram sabu.

"Tahun ini sebenarnya kami ditargetkan hanya 20 kasus, namun hingga kini telah mengungkap 47 kasus dengan barang bukti cukup besar, mencapai 7,5 kilogram sabu," ucap Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat.

Dari kasus yang terungkap, ditangkap 61 tersangka, terdiri dari 54 pria dan 7 pengedar perempuan. Selain sabu yang masih dominan, narkotika jenis ekstasi juga cukup banyak disita yaitu 650 butir, termasuk uang Rp59 juta dari hasil transaksi pengedar.

Tahun ini pula, di bawah komando Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, seorang bandar narkoba yang tertangkap dimiskinkan dengan jeratan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka bernama Anton Burhan alias Niu Ho Bun atau dikenal juga dengan nama Bun Bun, bandar narkoba dengan barang bukti hampir 3 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di Malang, Jawa Timur pada 31 Oktober 2019 lalu, setelah 2 tahun buron, asetnya disita BNNP Kalsel bernilai mencapai Rp2 miliar lebih.

Diakui Yanto, tugas utama pihaknya di Bidang Pemberantasan adalah pemetaan jaringan pengedar. Hasil analisa sepanjang tahun ini, Kalsel masih menjadi pasar potensial bagi bandar menjual barang haramnya.

"Seluruh pintu masuk penyelundupan narkotika coba kami tutup. Mungkin yang harus menjadi perhatian bersama adanya jalur-jalur tikus seperti pelabuhan tak resmi yang rawan digunakan jaringan pengedar. BNN dan Polri tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergitas seluruh stakeholder dan elemen masyarakat dalam pemberantasan narkotika," tuturnya.

Di sisi lain, Yanto membeberkan tingkat permintaan akan narkotika masih nisbi tergolong tinggi di Kalsel sehingga jadi daya tarik bandar berupaya memasoknya dengan beragam modus operandi.

Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih peduli dalam upaya mencegah peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.

Kemudian apabila ada keluarga, tetangga, teman atau saudara terkena narkoba, diharapkannya segera melapor ke BNNP Kalsel untuk menjalani program rehabilitasi.

"Tidak usah takut karena tidak dilakukan penahanan, kami hanya berupaya memulihkan dari kecanduan. Karena penyalahguna adalah korban dan negara hadir dengan menyediakan program rehabilitasi gratis hingga sembuh bagi para pecandu narkoba," ujar Yanto

.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019