Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil menyelamatkan Rp4,6 miliar uang negara dari praktik kotor korupsi.
"Nilai Rp4.617.224.926 ini dari sejumlah pengungkapan tindak pidana korupsi yang kami lakukan. Namun, tidak menutup kemungkinan nilainya bertambah setelah nantinya proses hukum di persidangan jika ada aset pelaku koruptor yang disita dan sebagainya," ujar Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Senin (9/12).
Hal itu dikatakan Kajati kepada wartawan saat jumpa pers peringatan Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Arie memaparkan, untuk di Kejati saat ini ada 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi tahap penyelidikan dan 5 perkara tahap penyidikan.
"Beberapa waktu lalu kami juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus proyek pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana penunjang air bersih perdesaan (Dak Reguler) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar. Ini wujud komitmen sikap tegas kami terhadap koruptor," tuturnya.
Sedangkan untuk jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Selatan, tercatat ada 14 perkara masih tahap penyelidikan, 11 perkara penyidikan dan 19 tahap penuntutan di persidangan. Dimana 26 terpidana korupsi sudah dilakukan eksekusi.
"Bidang Intelijen juga melakukan beberapa puldata hingga pelacakan aset koruptor serta kegiatan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebanyak 21 instansi dengan nilai Rp3 triliun sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi. Namun per 22 November 2019, TP4D resmi dibubarkan," papar Arie.
Baca juga: Kejaksaan sediakan 5.203 formasi CPNS
Kemudian kegiatan tangkap buronan kabur, sepanjang 2019 Kejati Kalsel meringkus 14 DPO koruptor. Terdiri dari Kejari Banjarmasin 9 orang, Kejari Tabalong 1 orang, Kejari Barito Kuala 1 orang, Kejari Tanah Laut 2 orang dan Kejari Balangan 1 orang.
Arie menekankan kepada seluruh jaksa di jajarannya agar membangun komitmen dengan mempunyai semangat pemberantasan korupsi secara maksimal, sehingga harapan masyarakat agar praktik korupsi dapat ditekan dan diberangus terwujud.
Baca juga: Bupati Balangan jalani sidang perdana dugaan "cek kosong"
"Saya minta setiap ada laporan atau informasi sekecil apa pun dari masyarakat tentang indikasi korupsi, harus ditindaklanjuti. Ini sebagai komitmen jaksa dalam pemberantasan korupsi. Jika memang tidak memenuhi bukti, sampaikan pula ke masyarakat agar tak menjadi prasangka," ucapnya menegaskan.
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Kajati Kalsel Arie Arifin memimpin pembagian stiker "Anti-Korupsi" kepada pengguna jalan di pusat Kota Banjarmasin tepatnya di perempatan Jalan Lambung Mangkurat sebagai kampanye menggelorakan anti korupsi ke masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Nilai Rp4.617.224.926 ini dari sejumlah pengungkapan tindak pidana korupsi yang kami lakukan. Namun, tidak menutup kemungkinan nilainya bertambah setelah nantinya proses hukum di persidangan jika ada aset pelaku koruptor yang disita dan sebagainya," ujar Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Senin (9/12).
Hal itu dikatakan Kajati kepada wartawan saat jumpa pers peringatan Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Arie memaparkan, untuk di Kejati saat ini ada 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi tahap penyelidikan dan 5 perkara tahap penyidikan.
"Beberapa waktu lalu kami juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus proyek pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana penunjang air bersih perdesaan (Dak Reguler) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar. Ini wujud komitmen sikap tegas kami terhadap koruptor," tuturnya.
Sedangkan untuk jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Selatan, tercatat ada 14 perkara masih tahap penyelidikan, 11 perkara penyidikan dan 19 tahap penuntutan di persidangan. Dimana 26 terpidana korupsi sudah dilakukan eksekusi.
"Bidang Intelijen juga melakukan beberapa puldata hingga pelacakan aset koruptor serta kegiatan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebanyak 21 instansi dengan nilai Rp3 triliun sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi. Namun per 22 November 2019, TP4D resmi dibubarkan," papar Arie.
Baca juga: Kejaksaan sediakan 5.203 formasi CPNS
Kemudian kegiatan tangkap buronan kabur, sepanjang 2019 Kejati Kalsel meringkus 14 DPO koruptor. Terdiri dari Kejari Banjarmasin 9 orang, Kejari Tabalong 1 orang, Kejari Barito Kuala 1 orang, Kejari Tanah Laut 2 orang dan Kejari Balangan 1 orang.
Arie menekankan kepada seluruh jaksa di jajarannya agar membangun komitmen dengan mempunyai semangat pemberantasan korupsi secara maksimal, sehingga harapan masyarakat agar praktik korupsi dapat ditekan dan diberangus terwujud.
Baca juga: Bupati Balangan jalani sidang perdana dugaan "cek kosong"
"Saya minta setiap ada laporan atau informasi sekecil apa pun dari masyarakat tentang indikasi korupsi, harus ditindaklanjuti. Ini sebagai komitmen jaksa dalam pemberantasan korupsi. Jika memang tidak memenuhi bukti, sampaikan pula ke masyarakat agar tak menjadi prasangka," ucapnya menegaskan.
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Kajati Kalsel Arie Arifin memimpin pembagian stiker "Anti-Korupsi" kepada pengguna jalan di pusat Kota Banjarmasin tepatnya di perempatan Jalan Lambung Mangkurat sebagai kampanye menggelorakan anti korupsi ke masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019