Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terkait peningkatan pelayanan kependudukan non permanen.
Ketua Komisi I Supriani bersama anggotanya Ferry Elfini T, Rini Irawanti, Zaenal Ilmi Mahrudi, Nabahan Fizi, Pahmi, M. Rusly Thamrin dan Marisanti diterima Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Surabaya Prastowo dan jajarannya.
Pertemuan diawali pemaparan Ketua Komisi I terkait profil Kabupaten Tabalong sebagai daerah penyangga, berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
"Banyak warga non permanen di Tabalong yang belum terdata karena itu perlu ditindaklanjuti," jelas Supriani.
Persoalan lainnya sebagai daerah penghasil batubara ungkap Zainal Ilmi karyawan luar Tabalong cukup banyak namun belum terdata sebagai penduduk non permanen.
Karena itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2015 mengenai penduduk non permanen, komisi I ingin tahu sistem pendataan Disdukcapil Kota Surabaya.
Dalam pemaparannya Prastowo mengatakan di Kota Surabaya warga non permanen wajib mendaftarkan diri.
Menyusul adanya peraturan daerah Kota Surabaya terkait penduduk non permanen dan sanksi bagi yang tidak mendaftarkan diri.
"Jika ada penduduk non permanen tidak melapor akan kita denda Rp500 ribu," jelas Prastowo.
Sanksi ini sebagai upaya Pemkot Surabaya agar para warga pendatang bisa mematuhi administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kota Surabaya dengan pelayanan yang maksimal Senin sampai Sabtu aktid jemput bola mendata penduduk non permanen.
Sebagai kota besar dengan banyak perguruan tinggi dan perusahaan swasta ungkap Prastowo jumlah penduduk non permanen di Surabaya capai 3 juta lebih.
Adanya aplikasi Puntadewa memudahkan warga Kota Surabaya yang berstatus penduduk non permanen input data pribadi baik sebagai mahasiswa atau karyawan swasta.
Selanjutnya bukti pendaftaran sebagai penduduk non permanen dikeluarkan pihak kelurahan.
Sejumlah anggota Komisi I menyampaikan beberapa kendala di Kabupaten Tabalong terkait pendataan penduduk non permanen.
Seperti dilontarkan Rini Irawanti SDM yang menguasai pendataan penduduk di desa masih minim.
Karena itu perlunya penambahan wawasan bagi aparat desa agas pelaksanaan pendataan kependudukan benar - benar efektif. .
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ketua Komisi I Supriani bersama anggotanya Ferry Elfini T, Rini Irawanti, Zaenal Ilmi Mahrudi, Nabahan Fizi, Pahmi, M. Rusly Thamrin dan Marisanti diterima Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Surabaya Prastowo dan jajarannya.
Pertemuan diawali pemaparan Ketua Komisi I terkait profil Kabupaten Tabalong sebagai daerah penyangga, berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
"Banyak warga non permanen di Tabalong yang belum terdata karena itu perlu ditindaklanjuti," jelas Supriani.
Persoalan lainnya sebagai daerah penghasil batubara ungkap Zainal Ilmi karyawan luar Tabalong cukup banyak namun belum terdata sebagai penduduk non permanen.
Karena itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2015 mengenai penduduk non permanen, komisi I ingin tahu sistem pendataan Disdukcapil Kota Surabaya.
Dalam pemaparannya Prastowo mengatakan di Kota Surabaya warga non permanen wajib mendaftarkan diri.
Menyusul adanya peraturan daerah Kota Surabaya terkait penduduk non permanen dan sanksi bagi yang tidak mendaftarkan diri.
"Jika ada penduduk non permanen tidak melapor akan kita denda Rp500 ribu," jelas Prastowo.
Sanksi ini sebagai upaya Pemkot Surabaya agar para warga pendatang bisa mematuhi administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kota Surabaya dengan pelayanan yang maksimal Senin sampai Sabtu aktid jemput bola mendata penduduk non permanen.
Sebagai kota besar dengan banyak perguruan tinggi dan perusahaan swasta ungkap Prastowo jumlah penduduk non permanen di Surabaya capai 3 juta lebih.
Adanya aplikasi Puntadewa memudahkan warga Kota Surabaya yang berstatus penduduk non permanen input data pribadi baik sebagai mahasiswa atau karyawan swasta.
Selanjutnya bukti pendaftaran sebagai penduduk non permanen dikeluarkan pihak kelurahan.
Sejumlah anggota Komisi I menyampaikan beberapa kendala di Kabupaten Tabalong terkait pendataan penduduk non permanen.
Seperti dilontarkan Rini Irawanti SDM yang menguasai pendataan penduduk di desa masih minim.
Karena itu perlunya penambahan wawasan bagi aparat desa agas pelaksanaan pendataan kependudukan benar - benar efektif. .
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019