Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berkomitmen untuk memiskinkan bandar narkoba yang tertangkap dengan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kasus yang terbaru, kami sedang memroses TPPU tersangka Anton Burhan alias Niu Ho Bun atau dikenal juga dengan nama Bun Bun, bandar narkoba dengan barang bukti hampir tiga kilogram sabu-sabu," kata Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Selasa.

Adapun aset yang disita petugas nilainya mencapai Rp2 miliar lebih, terdiri dari sebidang tanah plus satu rumah mewah di Komplek Mandala Jalan Ahmad Yani Km 21 Banjarbaru, mobil, sepeda motor, handphone hingga buku tabungan.
Baca juga: BNNP Kalsel musnahkan 635 gram sabu-sabu serta 523 ekstasi
Baca juga: BNN : Jalur laut Kalsel rawan penyelundupan narkoba

"Jadi rekeningnya kita minta perbankan untuk melakukan pemblokiran demi kepentingan proses penyidikan TPPU tersangka," jelas Yanto.

Tersangka Bun Bun sebelumnya ditangkap di Malang Jawa Timur pada 31 Oktober 2019 lalu, setelah dua tahun buron diburu BNNP Kalsel.

Bun Bun diketahui sebagai bandar pengendali pasokan sabu-sabu yang masuk ke Kalimantan Selatan. Jejak keterlibatannya terungkap setelah petugas menggagalkan penyelundupan 2,9 kg sabu-sabu yang dibawa dua orang kurir atas nama Abdul Syarif dan Abdullah R di SPBU Sungkai Jalan Ahmad Yani KM 80, Desa Sungkai Baru, Kabupaten Banjar pada 9 Desember 2017.

"Untuk tersangka Abdul Syarif sudah divonis 17 tahun dan Abdullah 15 tahun," kata Yanto mewakili Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.
Petugas BNNP Kalsel menyegel rumah milik bandar narkoba yang disita sebagai barang bukti pencucian uang. (antara/foto/firman)


Tak hanya dua kurir ini jadi suruhan sang bandar, kala itu BNNP juga meringkus dua kakak beradik yang tak lain adalah anaknya Bun Bun bernama Randy Suryanata dan Wandy Suryanata.

"Kedua putranya ini diperintah Bun Bun menerima kiriman sabu-sabu yang dibawa kurir. Kakak beradik ini kami tangkap di rumahnya Jalan Pemanjatan, Kompleks Rumbia Mas, Pematang, Kabupaten Banjar. Keduanya juga sudah divonis 5 tahun 8 bulan," ujarnya lagi.

Yanto menjelaskan, tersangka dijerat TPPU lantaran terindikasi kuat adanya pengalihan keuntungan dari bisnis haram narkotika untuk membeli harta benda.

Kemudian pelaku juga diketahui seorang residivis kasus narkoba yang sudah 11 kali keluar masuk penjara.

"Sedangkan untuk perkara utamanya sabu-sabu kami kenakan Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 sub 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan hukuman mati," kata pria yang sebelumnya menjabat Kanit di Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel itu.  

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019