Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengagendakan pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) tindak lanjut atas rencana pemekaran Kabupaten Kambatang Lima pada Desember depan.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, pasca diterimanya dokumen terhadap rencana pemekara wilayah Kabupaten Kambatang Lima oleh presidium dan rombongan pada beberapa waktu lalu, legislatif akan membahasnya pada bulan depan.

"Sekarang kami (legislatif) masih fokus pada pembahasan RAPBD 2020 yang akan dibahas bersama eksekutif," ujar Syairi.

Setelah itu lanjut dia, DPRD baru bisa menggelar hearing untuk pembahasan dokumen tentang draft pemekaran Kabupaten Kambatang Lima yang sudah diserahkan kepada legislatif.

Baca juga: Legislatif apresiasi pelibatan Pemprov kembangkan Gunung Mamake

Dalam rapat dengar pendapat yang akan digelar pada Desember itu, politisi PDIP ini mengaku akan melibatkan sejumlah pihak terkait, guna mendapatkan masukan dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan kelanjutan atas pemekaran ini.

Diketahui, DPRD Kotabaru menerima penyerahan dokumen berisi rencana pemekaran Kabupaten Kambatang Lima oleh presidium guna mendapatan dukungan dan ditindaklanjuti dalam kajian serta pembahasan para wakil rakyat.

Pada forum tersebut mengemuka, rencana pemekaran kabupaten di kawasan Kelumpang dan Pamukan tersebut telah didukung 12 kecamatan, sehingga sudah memenuhi salah satu syarat berdirinya sebuah pemerintahan kabupaten baru.

Syairi Mukhlis mengatakan, dengan diterimanya dokumen rancangan pemekaran Kabupaten Kambatang Lima, akan dipelajari dan dibahas bersama anggota legislatif dan eksekutif.

Wacana pemekaran wilayah itu berkembang seiring adanya desakan masyarakat pemekaran daerah khususnya di darata Kalimantan dengan nama Kabupaten Kambatang Lima yang mencakup kawasan Kelumpang dan Pamukan.

Baca juga: Bank kalsel Kotabaru diharapkan tingkatkan kinerja

"Menurut hemat kami dengan keterbatasan anggaran, kaitannya dengan wacana pemekaran daerah Kambatang Lima kami setuju sebagai percepatan pembangunan daerah," kata Syairi.

Menurutnya, Kotabaru merupakan daerah terluas di Provinsi Kalsel yang terdiri dari 21 kecamatan dan 205 desa dan kelurahan, memang relatif besar anggaran untuk pembangunannya. Sementara kemampuan keuangan yang tergambar dalam APBD sangat terbatas.

Jika melihat luasnya wilayah Kabupaten Kotabaru hampir seper tiga dari luas provinsi ini, memang belum maksimal pemerataan pembangunan, sehingga sangat wajar bagi daerah-daerah tersebut menginginkan adanya pemekaran wilayah dengan membentuk pemerintahan baru.

Hal itu sebagai konsekuensi atas pertumbuhan penduduk yang harusnya diimbangi dengan berkembangnya pembangunan, namun ujar Syairi yang perlu diperhatikan pemenuhan terhadap syarat dan norma-norma dalam proses dan tahapannya.

Baca juga: Napi jalankan bisnis Narkoba dalam Lapas Kotabaru

"Dengan kata lain, syarat dan ketentuan harus dipenuhi termasuk norma dalam pemekaran wilayah itu sendiri," jelasnya.

Sementara disinggung kemungkinan akan berkurangnya wilayah Kabupaten Kotabaru jika wacana pemekaran tersebut direalisasikan, politisi PDIP ini menepis anggapan itu.

"Perlu diketahui, wilayah Kotabaru itu sangat luas, jika memang pemekaran itu akan menjadikan daerah-daerah tersebut akan lebih cepat pembangunannya, ya harus kita dukung," beber Syairi.

Namun yang perlu diperhatikan tambahnya, kaitannya dengan norma-norma tersebut, harus ada kajian khusus dan komitmen dalam kebijakannya, bagaimana agar kabupaten induk tidak terganggu atau terhambat, tapi justru sebaliknya bisa sama-sama bersinergis.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019