Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menetapkan seorang pemuda yang melakukan perampasan sepeda motor milik Satpam Masjid Raya Sabilal Mutadin Banjarmasin, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus Curanmor yang terjadi di parkiran Masjid Raya Sabilal Mutadin," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi Sik di Banjarmasin, Kamis.

AKP Irwan terus mengatakan, atas perbuatannya, tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Baca juga: Polisi selidiki sindikat pemasok "mobil bodong"

Untuk kejadian perampasan sepeda motor di masjdi raya itu diketahui terjadi pada Senin (11/11) pagi, sekitar pukul 06.30 WITA.

Untuk tersangka dari hasil interogasi diketahui bernama Yunus (25) tidak bekerja, warga Desa Kronto RT02 RW02 Kecamatan Lumbung, Kabupaten Pasuruan,Jawa Timur.

Terus dikatakannya, kejadian perampasan itu terjadi di Jalan R Suprapto tepatnya di parkiran Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Banteng lakukan patroli antisipasi Curanmor

Sedangkan kronologis kejadian berawal saat korban sedang mengontrol sekitar daerah Masjid Raya Sabilal Muhtadin dengan menggunakan sepeda motor Yamah Mia warna putih tahun No Pol DA 6322 BBB.

Pada saat korban bernama Junaidi mengontrol tempat jagaannya itu korban bertemu dengan pelaku kemudian pelaku meminta kunci kontak sepeda motor kepada korban akan tetapi korban menolak.

Akibat penolakan itu pelaku langsung mengambil dan merebut sepeda motor yang korban kendarai dan terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.

Baca juga: Gembong curanmor Banjarbaru akhirnya berhasil ditangkap

Akhirnya pelaku berhasil membawa kabur dengan mendorong sepeda motor tersebut sekitar 50 meter. namun korban langsung berteriak dan memanggil warga sekitar dan pelaku pun berhasil diamankan beserta sepeda motor korban.

"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dia lakukan," kata perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu itu.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Baca juga: Kapolresta Banjarmasin serahkan motor yang dicuri ke pemiliknya

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019