Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama jajaran instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah status hukumnya telah Incraht di Pengadilan, Rabu (30/10) di halaman kantor Kejari setempat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan ke air dan dipotong menggunakan gerinda agar tidak bisa digunakan lagi.

Kepala Kejari HST, Wagiyo Santoso menyampaikan, ada tujuh jenis barang bukti yang dimusnahkan hari ini.

Baca juga: Adventorial-DPRD HST dan Bupati tandatangani MoU KUA PPAS Tahun Anggaran 2020

Yaitu, 17 paket narkoba jenis sabu-sabu, 180 butir obat jenis Zenith, 729 butir obat jenis Seledril, 460 butir obat jenis Samcodin, 22 butir obat jenis alprazolam, 8 buah gawai dan 17 buah senjata tajam.

"Untuk tindak kejahatan yang sering terjadi di Kabupaten HST ini masih didominasi kasus narkoba dan kepemilikan senjata tajam," kata Wagiyo.

Baca juga: Faqih tak lengkapi berkas, DPRD tetapkan Berry Cawabup HST

Menurutnya, tindak pidana ini walaupun hukumannya dinaikkan, namun tindak kejahatannya tidak berkurang, jadi perlu upaya preventif semua pihak guna melakukan pencegahan sedini mungkin.

Baca juga: Inilah enam pelaku narkoba yang dibekuk Polres HST pada Operasi Antik Intan 2019

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019