Giat operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2019 yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil menangkap 53 pengedar dan pemakai narkotika berbagai jenis. 

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Selasa mengatakan, selain Satuan Resnarkoba, operasi kewilayahan sejak 14-27 Oktober 2019 itu juga melibatkan lima polsek jajaran. 

"Puluhan tersangka baik pengedar pemakai adalah hasil giat yang dilakukan Satuan Resnarkoba dan lima polsek jajaran yang menggelar giat di wilayahnya," ujar kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andik Eko Siswanto. 

Baca juga: Inilah enam pelaku narkoba yang dibekuk Polres HST pada Operasi Antik Intan 2019

Disebutkan, 53 pengedar dan pemakai narkotika itu tidak semua berjenis kelamin laki-laki tetapi 7 diantaranya perempuan dengan jenis narkotika mulai sabu-sabu, ekstasi hingga obat daftar G. 

Dikatakan, 53 tersangka yang ditangkap itu berasal dari 28 kasus yang berhasil diungkap selama 13 hari operasi dengan jumlah Target Operasi (TO) sebanyak 5 kasus dan Non TO sebanyak 23 kasus.

"Lima kasus TO berhasil diungkap, sedangkan kasus non TO sebanyak 23 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang. Keberhasilan ini berkat bantuan masyarakat yang ditindaklanjuti anggota," ungkapnya. 

Baca juga: Kasus Narkoba Monopoli Hasil Ops Antik Intan 2018

Ditambahkan, jumlah barang bukti keseluruhan yang disita dari tangan puluhan tersangka yakni 27,92 gram sabu-sabu, dua butir ekstasi, 87 obat Zenit Carnophen, dan 722 butir obat daftar G lainnya.

"Kami masih berupaya mengungkap peranan masing-masing tersangka dan jaringan pengedar yang terlibat didalamnya," ujar kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Elche Angelina dan lima kapolsek. 

Sementara, sanksi hukum yang akan dikenakan kepada puluhan tersangka yakni pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 16 tahun.

Baca juga: Pelaku Nyanyi Indonesia Raya Usai Penggal Kepala Korban
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019