Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah meringkus seorang pengangguran karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat keramaian wisata sungai Pasar Terapung kota setempat.
"Saat anggota datang ke tempat kejadian, terlihat pelaku sedang memegang senjata tajam jenis pisau belati," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku sempat kabur dan membuang pisau belatinya saat melihat petugas datang, namun anggota bisa menangkapnya dan pisau yang dibuang ke Sungai Martapura ternyata jatuh ke lantai kelotok yang sedang sandar di Pasar Terapung.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah peduli korban kebakaran
Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi petugas Reskrim, dan diketahui berinisial MRA alias Rizky (28) warga Jalan Aes Nasution Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa izin," kata perwira pertama Polri itu.
Baca juga: Warga tangkap buruh curi uang di kotak wakaf masjid
Alumni Akpol angkatan 2006 itu mengatakan, hasil pemeriksaan Rizki ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam tanpa surat izin.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin untuk tidak membawa senjata tajam saat berpergian, apabila kedapatan membawa senjata tanpa izin, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah ungkap Curanmor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Saat anggota datang ke tempat kejadian, terlihat pelaku sedang memegang senjata tajam jenis pisau belati," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, pelaku sempat kabur dan membuang pisau belatinya saat melihat petugas datang, namun anggota bisa menangkapnya dan pisau yang dibuang ke Sungai Martapura ternyata jatuh ke lantai kelotok yang sedang sandar di Pasar Terapung.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah peduli korban kebakaran
Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi petugas Reskrim, dan diketahui berinisial MRA alias Rizky (28) warga Jalan Aes Nasution Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa izin," kata perwira pertama Polri itu.
Baca juga: Warga tangkap buruh curi uang di kotak wakaf masjid
Alumni Akpol angkatan 2006 itu mengatakan, hasil pemeriksaan Rizki ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam tanpa surat izin.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin untuk tidak membawa senjata tajam saat berpergian, apabila kedapatan membawa senjata tanpa izin, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah ungkap Curanmor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019