DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Badan Musyawarah (Banmus) lembaga legislatif tersebut pertama kali menggelar rapat bukan hari kerja.

Ketika dikonfirmasi, anggota Banmus DPRD Kalsel Troy Satria SE di Banjarmasin, Jumat membenarkan rencana rapat alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut di luar hari kerja.

"Pasalnya rapat Banmus tersebut cukup urgen untuk mengubah jadwal kegiatan DPRD Kalsel di penghujung Oktober 2019," ujar putra dari HM Taufik Efendi, seorang tokoh Eksponen Angkatan 66 itu.

"Kalau tidak diubah bisa dianggap menyalahi peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kalsel," lanjut Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Pada kesempatan terpisah Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel M Jaini MAP menerangkan, rencana rapat Banmus lembaga legislatif tersebut pada hari Sabtu, 19 Oktober 2019.

"Karena pimpinan dan sebagian anggota Banmus masih mengikuti kunjungan kerja ke luar daerah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel yang dijadwalkan, 17 - 19 Oktober 2019," ujarnya.

"Sementara berdasarkan Tatib, hari kerja DPRD Kalsel, Senin sampai Jumat. Tetapi di luar hari kerja juga tidak bertentangan dengan Tatib DPRD Kalsel," tegasnya.

Pasalnya dalam Tatib tersebut juga ada pengecualian, yaitu bila perlu, anggota DPRD Kalsel bisa menggelar rapat di luar hari kerja, lanjutnya.

Ia menambahkan, perubahan jadwal kegiatan DPRD Kalsel tersebut sehubungan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengenai bimbingan teknis (Bimtek) para wakil rakyat tingkat provinsi itu.

"Sebagaimana isi surat Kemendagri itu, jadwal Bimtek kedua anggota DPRD Kalsel seyogyanya 31 Oktober sampai 3 November 2019 dimajukan 30 Oktober sampai 2 November 2019," demikian Jaini.

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019