Anggota DPRD Kabupaten Tabalong meninjau lokasi perbaikan jalan Desa Salikung Kecamatan Muara Uya menyusul terbitnya ijin pinjam pakai kawasan hutan di wilayah tersebut.

 Selain jalan Desa Salikung dan Sungai Kumap Kecamatan Muara UYa, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga berkomitmen untuk membangun akses jalan Desa Hegarmanah, Dambung dan Panaan, sehingga lima desa tersebut tidak lagi berstatus desa tertinggal.

"Karena ijin pinjam pakai kawasan hutan sudah selesai maka pembangunan jalan Desa Salikung bisa dilaksanakan," jelas Wakil Ketua DPRD Tabalong Jurni.

Saat ini pembangunan jalan desa dalam kawasan hutan ini masih tahap pengerasan dan target 3 tahun ke depan sudah dilakukan pengaspalan.

Kunjungan anggota Komisi II ini didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat Noor Rifani beserta jajarannya.

 Pembangunan jalan Desa Salikung ini dimulai akhir tahun 2018 lalu, dengan lebar sekitar 5 meter dan total panjang jalan 21 Kilometer.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Salikung Abdul Muthalib menyampaikan pembangunan ruas jalan ini sangat membantu warga mengangkut hasil pertanian.

 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)
"Warga tak lagi bersusah payah mengangkut getah karet karena kondisi jalan tak lagi rusak," jelas Sangaji.

Mengingat dulu petani harus menempuh waktu hingga 3 jam lebih untuk bisa melintasi ruas jalan yang rusak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong M Noor Rifani mengatakan selain membangun akses jalan Desa Salikung juga akan mendukung pemeliharaan jalan tersebut.

"Untuk pemeliharaan jalan ini tentunya perlu dukungan masyarakat agar umur pakainya bisa lebih panjang," jelas Rifani.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019