Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai membuka pendaftaran untuk sertifikasi bendahara negara untuk Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Hulu Sungai Tengah (HST).

Kepala KPPN Barabai, Dayu Rusanto mengatakan, sampai dengan saat ini tercatat masih ada 30 satuan kerja yang belum memiliki Bendahara Negara Bersertifikat di tiga kabupaten tersebut.

"Oleh karena itu, kami masih membuka pendaftaran sertifikasi di KPPN Barabai hingga 30 April 2019," katanya.

Menurut dia, ujian Sertifikasi Bendahara Negara 2019, wajib diikuti oleh seluruh bendaraha negara, karena mulai 20 Januari 2020, bakal diterapkan ketentuan sertifikasi kepada bendahara seluruh Satker-Satker yang menerima APBN.

KPPN Barabai selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, tambah Dayu,  tidak dapat bekerja sendiri, dibutuhkan peran aktif dan langkah nyata para kuasa pengguna anggaran untuk bekerja bersama, bahu membahu untuk menyukseskan pelaksanaan anggaran 2019 ini.

Sebelumnya, Kamis (25/4), KPPN Barabai menyosialisasikan  peraturan dan update informasi terbaru mengenai pelaksanaan APBN 2019 kepada seluruh satuan kerja di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin.

Acara tersebut dihadiri  78 petugas pengelola keuangan satuan kerja (satker) dari 3 wilayah Kabupaten HST, HSS, dan Tapin, dengan narasumber para kepala seksi dan petugas Front Office KPPN Barabai.

Materi yang disampaikan antara lain adalah langkah-langkah strategis dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2019 yang terdiri dari 12 Indikator mulai dari pencairan dana hingga ke pelaporan dan akuntansi Pemerintahan.

Menurutnya, IKPA, bisa diibaratkan seperti raport bagi seorang anak sekolah. Baik atau buruknya kinerja anggaran satker dalam setahun akan tercermin dari nilai IKPA ini.

Selanjutnnya, Implementasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) merupakan sebuah aplikasi baru yang akan mulai digunakan oleh Satker secara bertahap mulai 2019.

"SAKTI akan mengintegrasikan berbagai aplikasi yang tersebar saat ini menjadi satu aplikasi saja, mulai dari penganggaran, pembuatan kontrak, fungsi bendahara, pembayaran, asset tetap, asset persediaan, sampai akuntansi dan pelaporan," kata Dayu.

Selain itu, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar satker meningkatkan ketertiban dalam penatausahaan piutang negara bagi PNS yang memasuki masa pensiun dan masih memiliki tunggakan/kewajiban membayar utang kepada Negara.

Oleh karena itu, disosialisasikan juga Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-85/PB/2011. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK-WBBM) yang sedang dilakukan oleh KPPN Barabai.

Bahwa KPPN Barabai memberikan pelayanan secara inovatif, tepat, cepat, transparan, akuntabel dan tanpa biaya (Nol Rupiah).

Sebagai penutup Dayu Rusanto menegaskan, bahwa sosialisasi ini tidak akan berdaya dan berhasil guna tanpa adanya sinergi antara para kuasa pengguna anggaran satker dengan KPPN Barabai.

KPPN Barabai selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, tambah dia, tidak dapat bekerja sendiri, dibutuhkan peran aktif dan langkah nyata para kuasa pengguna anggaran untuk bekerja bersama, bahu membahu untuk menyukseskan pelaksanaan anggaran Tahun 2019 ini.

"Caranya, dengan bersama-sama melaksanakan poin-poin penting dari berbagai materi yang telah disampaikan dalam sosialisasi ini, insyaallah bersama kita bisa," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019