Sejumlah massa melakukan demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Barabai di Jalan Murakata, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (3/10).

Massa yang datang rata-rata perempuan tersebut ternyata melakukan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh AJM (61) oknum salah seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu.

Baca juga: Supir di HST ini nekat cabuli anak tetangganya berulang kali

Mereka menutut agar jaksa menghukum pelaku se berat-beratnya dengan membawa spanduk yang bertuliskan "Adili dan Usut Tuntas Pelaku Predator Anak Di Bawah Umur Agar Jangan Ada Lagi Korban Berikutnya Di Bumi Murakata".

Selain itu, massa yang juga merupakan murid ponpes itu membawa beberapa poster yang bertuliskan "Berikan Hukuman Setimpal Bagi Terdakwa".

Baca juga: Kasus pencabulan kembali terjadi di HST, kali ini pelakunya paman korban

"Tuntut seadil-adilnya predator anak". "Berikan Efek Jera Bagi Terdakwa". "Kami Tidak Ingin Jadi Korban Di Kemudian Hari". " Predator Anak Ancaman Bagi Kami".

Saat orasi, Keluarga Korban, Eka Yuliadi berharap agar jaksa dalam melakukan vonis memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahan pelaku.

Baca juga: Kriminal di HST, ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil

"Kami juga menemukan indikasi ada oknum yang melarang mereka ikut aksi ini dengan ancaman akan dikeluarkan dari Ponpes," tegasnya.

Jika suatu saat hal itu terjadi dikemudian hari, maka Dia berharap agar pihak kepolisian memproses masalah itu juga.

Baca juga: Kasus pencabulan di HST mulai disidang, kuasa hukum yakin menang

Massa aksi itu juga dijaga ketat puluhan petugas Kepolisian dari Polres HST yang langsung dipimpin oleh Kapolres AKBP Sabana Atmojo.

Selain itu, Kepala PN Barabai, Eka Ratnawidiastuti juga mengahampiri peserta aksi dan berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Portal parkir di Barabai sudah bagus, jangan jadi jualan politik jelang Pilkada
Baca juga: HST masih kekurangan 1153 tenaga guru PNS

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019