Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang kakek bernama Saberan yang berusia 69 Tahun karena kedapatan sedang membakar lahan di wilayah Hutan Kapuk Besar Rt 4 Rw 1 Kecamatan Pandawan, Senin (23/9) sekitar pukul 13.00 wita.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo menerangkan, tersangka seorang petani yang beralamat di Karantina, Desa Kayu Rabah Rt 8 Rw 3 Kecamatan Pandawan itu kedapatan oleh petugas telah membakar lahan sekitar dua borongan atau seluas 578 meter persegi.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah mancis dan satu potongan kayu yang habis terbakar.

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk motif pembakaran lahan," kata Kapolres.

Dia mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan apapun alasannya, karena dampak yg ditimbulkan sangat merugikan orang lain dan sangat menggangu utk kesehatan masyarakat.

Tersangka dapat dituntut dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Berikut detik-detik penangkapan tersangka pembakar lahan di HST :  

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019