Kasus pencabulan anak di bawah umur seakan beruntun terjadi di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kali ini kembali terungkap yang pelakunya adalah paman korban sendiri.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi, Sabtu (21/9) di Barabai menerangkan, tersangka adalah berinisial MY (33) yang merupakan warga Jalan Hevea  Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.

Baca juga: Kriminal di HST, ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil

Di rumahnya sendiri, tersangka nekat menyetubuhi keponakannya berinisial RM, seorang pelajar yang masih berumur 12 Tahun.

"Dari pengakuan korban, tersangka telah menyetubuhinya sebanyak empat kali, karena memang korban selama ini tinggal bersama pamannya itu," kata Sandi.

Baca juga: Kasus pencabulan di HST mulai disidang, kuasa hukum yakin menang

Akhirnya, karena tidak tahan lagi dengan sikap buruk pamannya itu, korban akhirnya bercerita kepada orangtua.

Orang tuanya yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan tersangka ke pihak kepolisian pada hari Senin (26/8).

Baca juga: Setubuhi anak di bawah umur, warga HST ini dilaporkan ke polisi

Berdasarkan laporan tersebut, anggota unit Jatanras dan Sat Reskrim Polres HST melakukan penyelidikan dan tersangka hampir satu bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

Akhirnya, tersangkan diketahui telah berada di Provinsi Kalimantan Timur dan dengan diback up unit Reskrim Polsek kaliorang, kabupaten Kutai Timur, tersangka MY bisa dibekuk pada hari Selasa (17/9) sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Kakek di HST cabuli anak saudaranya demi pesugihan

"Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka yang kami dapatkan di Kaltim, dibawa ke Mako Polres HST," kata Kasat Reskrim.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pada UU Perlindungan Anak itu adalah minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pembunuh sadis di Limpasu ternyata tidak cek kejiwaannya hampir dua tahun
Baca juga: Pelaku pembunuh bocah di HST dikenal kadang gila kadang waras
Baca juga: Diduga gangguan jiwa, warga Limpasu bunuh anak 10 tahun

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019