Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdul Kadir mendesak Pemkab Tanah Laut segera mengoperasikan gedung baru RSUD H Boejasin Pelaihari karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

"Sangat disayangkan bangunan baru RSUD H Boejasin bernilai ratusan miliar tidak difungsikan Pemkab Tanah Laut,"tegasnya, di Pelaihari,  Senin (30/9).

Dengan dioperasikannya bangunan baru RSUD H Boejasin Pelaihari sangat membantu pelayanan kesehatan masyarakat.

"Apalagi saat ini tiap desa memiliki mobil ambulan dan adanya bangunan baru RSUD H Boejasin tentunya pelayanan kesehatan semakin cepat dan meningkat,"tandasnya.

Terpisah, Direktur Legal PT Perintis Embe Kalimantan Selatan  Nurwakib mengatakan,   lahan yang mereka garap untuk Pelaihari City merupakan lahan milik PT Perintis Embe yang dibebaskan dari lahan masyarakat yang berupa SKT hingga bersertifikat.

"Lahan yang bakal dibangun mall dan perumahan tersebut merupakan lahan PT Perintis Embe bukan pinjam pakai dari pemerintah,"tegas Direktur Legal PT Perintis Embe Nurwakib, Minggu (29/9).

Menurut dia, pada awalnya  memang lahan merupakan Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan.

Namun, jelas dia,  seiring berjalannya waktu PT Perintis Embe memutuskan untuk menjadikan lahan  perumahan dan mall, sehingga lahan berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
 
Sebelumnya, anggota DPRD Tanah Laut Ahmad Mursidi menegaskan, Pemkab Tanah Laut segera memfungsikan gedung baru RSUD H Boejasin Pelaihari di Kelurahan Sarang Halang.

"Apapun permasalah yang ada, Pemkab Tanah Laut segera mengoperasikan bangunan baru RSUD H Boejasin tersebut karena anggaran pembangunannya ratusan miliar rupiah,"tandasnya.

Sementara, Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, sebelum dibangunnya jalan utama menuju bangunan baru RSUD H Boejasin dan audit bangunan belum bisa dioperasikan

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019