Barabai, (Antaranews Kalsel) - Bejat memang yang dilakukan oleh tersangka seorang kakek berinial BR (55) nekat mencabuli gadis di bawah umur dengan alasan ritual pesugihan agar cepat kaya.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Kamis (26/7) di Barabai menyampaikan, pelaku yang merupakan Warga Desa Satiap Rt 05/03 Kec Pandawan tersebut melakukan aksi bejatnya dengan bantuan istrinya sendiri yang berinisial HS (39).

Korban seorang gadis yang masih berumur 15 Tahun tersebut, merupakan anak dari saudaranya sendiri dan sering menginap di rumah pelaku di sebuah pondok di tengah sawah.

Kejadian itu terbongkar setelah ibunya korban mengetahui dan curiga badan anaknya semakin hari semakin gemuk, dan setelah ditanyakan ternyata benar sedang hamil. Tidak terima dengan hal tersebut, ibunya langsung melaporkan korban ke pihak kepolisian.

Korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali dan setiap kali melakukan korban diancam dan juga diiming-imingi uang, namun pelaku mengakui sudah lebih dari 30 kali menyetubuhi dan dalam seminggu ada sampai 2 kali serta telah berlangsung selama satu Tahun.

Menurut pelaku yang sehari-hari menjadi supir dan penjual sayur itu, setiap kali berhubungan ada yang diketahui istrinya dan ada juga yang tidak diketahui serta ladang-ladang di waktu pagi dan juga sore namun mendapat dukungan penuh dari istrinya dengan alasan suatu ritual agar cepat kaya.

Ritual pesugihan dengan mencabuli anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku dengan menyentuhkan uang ke badan korban yang menurut kepercayaannya dapat menambah rezeki.

Ternyata menurut pengakuan pelaku Dia juga bingung, harta yang berlimpah yang di iming-iminginya itu setelah melakukan pesugihan tak jua kunjung datang dan tetap saja kehidupannya tidak meningkat.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah pil KB yang diberikan pelaku kepada korban agar tidak hamil, BH, Celana dalam, baju warna merah dan celana warna hitam.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana  Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang undang Nomor  23 tahun 2002 atas perubahan atas Undang Undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018