Kurang dari 24 jam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Utara.

"Usai menerima laporan anggota Unit Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan kurang dari 1X24 jam, pelaku kami ringkus," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, kejadian aksi itu terjadi pada Selasa (3/9) pagi, sekitar pukul 08.15 WITA, di Jalan Amd Komp. Warga Indah 4 Blok E Kel. Alalak Tengah, Kec. Banjarmasin Utara.

Untuk korban diketahui bernama Dedy Setiawan (25) dan sepeda motornya jenis Honda Scoopy hilang di depan rumah dan saat itu barang bukti dalam keadaan terkunci stang.

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Rahadian alias Dian (26) warga Jalan HKSN Komp. Herlina Kel. Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara.

Saat diringkus, pelaku sedang berada di Jalan HKSN tepatnya di depan Komplek Surya Gemilang menggunakan sepeda motor hasil curian.

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat anggota kami ringkus sehingga tidak perlu di keluarkan tindakan tegas terukur," ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.

Kompol Ukkas juga mengatakan pelaku Dian sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan aksi Curanmor," ujar Kapolsek Banjarmasin Utara. 
Baca juga: Saudara kembar pencuri spesialis rumah kosong diringkus
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara tangkap dua pencuri sepeda motor
Baca juga: Pencuri di Kotim terlacak setelah tawarkan ponsel curian

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019