Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara berhasil membekuk dua pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek setempat.

"Kedua pelaku kami bekuk saat kedapatan ingin penjual karburator dan knalpot bagian dari sepeda motor yang mereka curi," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, dibekuknya kedua pelaku itu saat mereka berada di kawasan Jalan Brigjen Hasan basri tepatnya di depan Indomaret Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Selain itu, hasil interogasi di lapangan pelaku diketahui bernama Taupik Rahman (23) warga Jalan Yos Sudarso Komplek PU Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sedangkan untuk pelaku Rafkhan Turizku alias Iki Edong (23) merupakan warga Komplek Griya Permata Jalan Meranti 2 Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

"Mereka berdua kami bekuk pada Jumat (12/7) malam, sekitar pukul 20.30 WITA, berdasarkan laporan polisi yang diterima mereka tersangkut dalam pidana pencurian dan pemberatan," ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin.

Kompol Ukkas terus mengatakan setelah Ufik dan Iki Edong di bekuk di pinggir jalan, kasus langsung dikembangkan dan hasilnya satu unit mesin kendaraan Satria F ditemukan dari tersangka Taupik Rahman alias Ufik.

Atas temuan barang bukti itu, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

Hasil penyidikan sementara dua remaja tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Guna pengusutan lebih lanjut  para tersangka dilakukan penahan di sel tahanan Polsek setempat. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019