Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, tidak memberi toleransi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk honorer dan tenaga kontrak yang tidak disiplin.

"Disiplin merupakan hal utama yang harus dijalankan setiap pegawai dan tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak disiplin," ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Syahriani, Senin.

Ia menegaskan hal itu pada rapat koordinasi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Kota Banjarbaru yang dipimpin Wakil Wali Kota Ogi Fajar Nuzuli dihadiri seluruh pimpinan satuan kerja.

Menurut dia, Pemkot siap menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pegawai yang tidak disiplin sesuai tingkat kesalahan pegawai bersangkutan sehingga menajdi pelajaran agar tidak mengulanginya lagi.

"Sanksi yang dijatuhkan mengacu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang pembinaan dan disiplin PNS dengan jenis sanksi berat, sedang dan ringan sehingga setiap pelanggaran disiplin pasti dikenakan sanksi," ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia sanksi yang dikenakan terhadap pegawai yang melanggar disiplin bervariasi namun tidak sampai ada pegawai yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Meski pun sanksi yang dijatuhkan tidak berat namun tetap menjadi catatan bagi pegawai bersangkutan karena kinerjanya terekam. Kami juga meminta kepala SKPD tidak melindungi bawahan yang melanggar disiplin," tegasnya.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru Firdaus Hazairin mengatakan, pihaknya sudah merekapitulasi tingkat kehadiran pegawai yang dibukukan setiap bulan untuk mengecek kedisiplinan pegawai.

"Rekapitulasi kehadiran pegawai bulan April mencapai 94,71 persen dan secara kumulatif persentase pegawai yang tidak hadir mencapai 7,62 persen termasuk pegawai yang cuti, sakit atau mengikuti pendidikan," ujarnya.

Dikatakan, tingkat kehadiran pegawai masih relatif baik dilihat dari persentase masuk kerja mencapai 92,38 persen, mengikuti apel pagi 93,03 persen dan mengikuti apel siang mencapai 93,31 persen.

"Dari total lima ribu lebih PNS termasuk pegawai kontrak dan tenaga honorer, terdata 0,17 persen pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan sanksi akan dijatuhkan kepada pegawai tersebut," katanya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013