Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan lima tuntutan saat pertemuan dengan anggota DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu.
Kelima tuntutan FSPMI Kalsel tersebut yaitu menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut dan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain itu, menolak usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, lanjut FSPMI Kalsel yang diketuai Yoeyoen Indharto dalam pertemuan dengan anggota DPRD provinsi setempat yang dipimpin Drs Misri Syarkawie dari Partai Golkar.
Kemudian FSPMI Kalsel menuntut agar segera menangani dan memproses secepatnya penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT Barito Murni Sakti Chemicel di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan PT Kalimantan Agung di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Tuntutan lain dari FSPMI Kalsel itu, agar secepatnya memverifikasi administrasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tingkat provinsinya supaya Putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat tahun 2020 tidak cacat hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota DPRD Kalsel H Puar Junaidi S.Sos juga dari Partai Golkar menyatakan, pada prinsipnya sebagai wakil rakyat akan menerima/menampung semua aspirasi dan menyalurkan sesuai kewenangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun pertemuan FSPMI Kalsel dengan anggota DPRD provinsi setempat di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/8)," lanjut mantan Ketua Komisi A (kini Komisi I) Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi tersebut.
Pernyataan senada dari Misri Syarkawie yang memimpin pertemuan itu, seraya menambahkan, akan menyampaikan tuntutan FSPMI tersebut kepada komisi yang membidangi ketenagakerjaan untuk selanjutnya menyampaikan kepada Pimpinan DPRD buat tindak lanjutnya.
"Tuntutan FSPMI ini sebenarnya ranah Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel buat menampung dan menindaklanjuti. Tetapi karena anggota Komisi IV DPRD Kalsel ada kesibukan lain, sehingga kami menerimanya agar tidak mengecewakan FSPMI Kalsel," demikian Misri.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Kalsel H Sugian Noorbach berjanji akan menindaklanjuti tuntutan FSPMI provinsi setempat.
Kedatangan FSPMI Kalsel ke DPRD provinsi setempat merupakan aksi damai, tetapi pada belakang baju mereka bertuliskan antara lain; "Cabut
PP 78/2015, dan tolak upah murah.
Selain itu, tolak tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian dan kecakapan/keterampilan khusus (unskil) serta ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kelima tuntutan FSPMI Kalsel tersebut yaitu menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut dan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain itu, menolak usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, lanjut FSPMI Kalsel yang diketuai Yoeyoen Indharto dalam pertemuan dengan anggota DPRD provinsi setempat yang dipimpin Drs Misri Syarkawie dari Partai Golkar.
Kemudian FSPMI Kalsel menuntut agar segera menangani dan memproses secepatnya penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT Barito Murni Sakti Chemicel di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan PT Kalimantan Agung di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Tuntutan lain dari FSPMI Kalsel itu, agar secepatnya memverifikasi administrasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tingkat provinsinya supaya Putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat tahun 2020 tidak cacat hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota DPRD Kalsel H Puar Junaidi S.Sos juga dari Partai Golkar menyatakan, pada prinsipnya sebagai wakil rakyat akan menerima/menampung semua aspirasi dan menyalurkan sesuai kewenangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun pertemuan FSPMI Kalsel dengan anggota DPRD provinsi setempat di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/8)," lanjut mantan Ketua Komisi A (kini Komisi I) Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi tersebut.
Pernyataan senada dari Misri Syarkawie yang memimpin pertemuan itu, seraya menambahkan, akan menyampaikan tuntutan FSPMI tersebut kepada komisi yang membidangi ketenagakerjaan untuk selanjutnya menyampaikan kepada Pimpinan DPRD buat tindak lanjutnya.
"Tuntutan FSPMI ini sebenarnya ranah Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel buat menampung dan menindaklanjuti. Tetapi karena anggota Komisi IV DPRD Kalsel ada kesibukan lain, sehingga kami menerimanya agar tidak mengecewakan FSPMI Kalsel," demikian Misri.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Kalsel H Sugian Noorbach berjanji akan menindaklanjuti tuntutan FSPMI provinsi setempat.
Kedatangan FSPMI Kalsel ke DPRD provinsi setempat merupakan aksi damai, tetapi pada belakang baju mereka bertuliskan antara lain; "Cabut
PP 78/2015, dan tolak upah murah.
Selain itu, tolak tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian dan kecakapan/keterampilan khusus (unskil) serta ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019