DR H Fauzan Ramon SH, MH, selaku kuasa hukum H Rusli yang dilaporkan atas tuduhan dugaan ijazah palsu ke Polda Kalsel, menyatakan tindakan pelapor sarat muatan politis.
"Klien kami sudah ketiga kalinya apabila mau mencalonkan diri sebagai bupati Banjar selalu ada laporan ijazah palsu. Padahal sudah clear tidak terbukti," kata Fauzan di Banjarmasin, Selasa.
Fauzan pun menanggapi santai laporan polisi yang dilakukan oleh pelapor H Puar Junaidi tersebut, karena kasus serupa sudah jelas penyelidikannya pernah dihentikan Polda Kalsel.
Baca juga: Ketua DPRD Banjar dipolisikan diduga gunaan ijazah palsu
Diketahui H Rusli pernah dilaporkan seseorang bernama Mira Nureva pada 25 Mei 2014 atas dugaan pemalsuan surat yang intinya juga mempersoalkan penggunaan ijazah untuk syarat pencalonan anggota legislatif Pemilu 2009 dan 2014.
Namun hasil penyelidikan polisi, laporan tersebut tidak cukup bukti, sehingga proses hukumnya dihentikan pada 15 September 2015.
"Polisi memang tidak bisa menolak laporan seseorang tapi dengan adanya bukti polisi sudah melakukan SP3 dengan kasus yang sama, terus apa yang mau dilaporkan," kata Fauzan.
Karena itu, menurut dian, laporan Puar Junaidi yang tercatat sebagai anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Provinsi Kalsel, tidak berdasar hukum sekaligus sebagai bentuk pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Untuk itu, Fauzan mengaku kliennya masih mempertimbangkan langkah berikutnya apakah menempuh jalur hukum untuk membuat laporan balik ke polisi.
Baca juga: Polri Diminta Awasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati
"Makanya setiap warga negara jika melaporkan seseorang, apalagi untuk kepentingan politik itu perlu berhati-hati karena bisa berakibat hukum kepada pelapor sendiri," jelasnya.
Apalagi H Rusli yang kini tercatat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar, ungkapnya, sudah tiga kali jadi caleg dan selalu lolos dalam syarat administrasi hingga terpilih.
"Di KPU, Bawaslu dan Kepolisian tidak ada masalah. Dalam Pemilu 2019, H Rusli meraih suara terbanyak hampir 52 ribu untuk DPRD Provinsi Kalsel. Kalau sekarang mengutak-atik ijazah, sudah tidak domainnya lagi. Jadi, tidak mungkin KPU, Bawaslu dan polisi diam saja," ujarnya.
Fauzan pun melihat di Partai Golkar sendiri ada perpecahan karena kepentingan politik. Diketahui, Puar Junaidi selaku pelapor yang tak lain adalah kolega terlapor di Partai Golkar.
"Yang patut dipertanyakan juga, pelapor atas nama apa dia membuat laporan. Jika atas nama anggota DPRD, maka ada mekanisme di dewan. Kemudian jika atas nama pengurus Golkar, ada izin atau kesepakatan di organisasi partai yang harus dilalui," katanya.
Baca juga: Masalah Ijazah Diserahkan Proses Hukum
Disinggung mengenai legalitas ijazah pendidikan kliennya, Fauzan memastikan semuanya benar dan tidak ada yang palsu seperti yang dituduhkan pelapor. Bahkan, pengacara kondang di Kalsel ini menyampaikan ada teman kuliah, ada dosen dan dekan perguruan tinggi bersangkutan bisa memberikan penjelasan yang menyatakan bahwa H Rusli benar pernah mengenyam pendidikan seperti yang tertera di ijazah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Klien kami sudah ketiga kalinya apabila mau mencalonkan diri sebagai bupati Banjar selalu ada laporan ijazah palsu. Padahal sudah clear tidak terbukti," kata Fauzan di Banjarmasin, Selasa.
Fauzan pun menanggapi santai laporan polisi yang dilakukan oleh pelapor H Puar Junaidi tersebut, karena kasus serupa sudah jelas penyelidikannya pernah dihentikan Polda Kalsel.
Baca juga: Ketua DPRD Banjar dipolisikan diduga gunaan ijazah palsu
Diketahui H Rusli pernah dilaporkan seseorang bernama Mira Nureva pada 25 Mei 2014 atas dugaan pemalsuan surat yang intinya juga mempersoalkan penggunaan ijazah untuk syarat pencalonan anggota legislatif Pemilu 2009 dan 2014.
Namun hasil penyelidikan polisi, laporan tersebut tidak cukup bukti, sehingga proses hukumnya dihentikan pada 15 September 2015.
"Polisi memang tidak bisa menolak laporan seseorang tapi dengan adanya bukti polisi sudah melakukan SP3 dengan kasus yang sama, terus apa yang mau dilaporkan," kata Fauzan.
Karena itu, menurut dian, laporan Puar Junaidi yang tercatat sebagai anggota Komisi I Bidang Hukum DPRD Provinsi Kalsel, tidak berdasar hukum sekaligus sebagai bentuk pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Untuk itu, Fauzan mengaku kliennya masih mempertimbangkan langkah berikutnya apakah menempuh jalur hukum untuk membuat laporan balik ke polisi.
Baca juga: Polri Diminta Awasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati
"Makanya setiap warga negara jika melaporkan seseorang, apalagi untuk kepentingan politik itu perlu berhati-hati karena bisa berakibat hukum kepada pelapor sendiri," jelasnya.
Apalagi H Rusli yang kini tercatat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar, ungkapnya, sudah tiga kali jadi caleg dan selalu lolos dalam syarat administrasi hingga terpilih.
"Di KPU, Bawaslu dan Kepolisian tidak ada masalah. Dalam Pemilu 2019, H Rusli meraih suara terbanyak hampir 52 ribu untuk DPRD Provinsi Kalsel. Kalau sekarang mengutak-atik ijazah, sudah tidak domainnya lagi. Jadi, tidak mungkin KPU, Bawaslu dan polisi diam saja," ujarnya.
Fauzan pun melihat di Partai Golkar sendiri ada perpecahan karena kepentingan politik. Diketahui, Puar Junaidi selaku pelapor yang tak lain adalah kolega terlapor di Partai Golkar.
"Yang patut dipertanyakan juga, pelapor atas nama apa dia membuat laporan. Jika atas nama anggota DPRD, maka ada mekanisme di dewan. Kemudian jika atas nama pengurus Golkar, ada izin atau kesepakatan di organisasi partai yang harus dilalui," katanya.
Baca juga: Masalah Ijazah Diserahkan Proses Hukum
Disinggung mengenai legalitas ijazah pendidikan kliennya, Fauzan memastikan semuanya benar dan tidak ada yang palsu seperti yang dituduhkan pelapor. Bahkan, pengacara kondang di Kalsel ini menyampaikan ada teman kuliah, ada dosen dan dekan perguruan tinggi bersangkutan bisa memberikan penjelasan yang menyatakan bahwa H Rusli benar pernah mengenyam pendidikan seperti yang tertera di ijazah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019