Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (KAPAK) meminta Mabes Polri mengawasi penyelidikan dugaan kasus ijazah palsu Bupati Kotabaru Sayed Jafar yang ditangani Polda Kalimantan Selatan.

"Polri harus mempercepat proses (hukum) karena sudah berjalan setahun laporannya," kata Ketua KAPAK Usman Pahero di Jakarta, Rabu.

Usman mengatakan proses penyelidikan sudah berjalan hampir empat bulan dengan memeriksa 12 saksi terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

Pihaknya pernah melaporkan dugaan ijazah palsu saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotabaru namun tidak mendapatkan tanggapan.

"Kami melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Januari 2016," ujar Usman.

Berdasarkan petunjuk dari penyidik Bareskrim Polri, Usman mengungkapkan pelapor harus menjabarkan kronologis kejadian yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur kemudian dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan.

Usman berharap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus Bupati Kotabaru itu.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Pulau Laut Muhammad Erfan mengaku telah memverifikasi seluruh syarat calon Bupati Kotabaru.

"Ketika calon itu menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir, kami anggap itu sah kecuali ada dari masyarakat yang melaporkan misalnya ijazah yang telah dimasukan sebagai syarat meragukan, kami wajib melakukan verifikasi," ujar Erfan.

Erfan menyatakan KPU hanya menindaklanjuti laporan ini ke tingkat yang berwenang seperti dikeluarkan Dinas Pendidikan yang memastikan ijazah palsu atau tidak.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017