Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI terus berupaya menjalankan amanah dari pemerintah khususnya Kemenristekdikti dalam melaksanakan tugas yaitu melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.

Oleh karena itu, untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu khususnya di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI maka dibentuklah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) LLDIKTI XI untuk membantu pencapaian tugas tersebut.

Dalam sambutan pengantarnya pada acara Bimbingan Teknis/Bimtek untuk Tim EKA LLDIKTI Wilayah XI yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2019) di Kantor LLDIKTI XI, Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Dr Muhammad Akbar, ia menyampaikan hal serupa dan memperkenalkan Tim EKA LLDIKTI XI beserta peserta Bimtek.

"Dalam praktiknya bagaimana LLDIKTI dan perguruan tinggi bersama-sama bekerja dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi agar semakin maju, bermutu, dan berkembang. Diharapkan dengan adanya acara ini, kami mendapatkan pengetahuan lebih dan informasi terbaru terkait dengan evaluasi akademik perguran tinggi.” kata Dr Muhammad Akbar.

Hadir selaku narasumber pada acara ini, Tim Evaluasi Kinerja dan Pendamping Akademik Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti, Dr. Arief Rahmad Maulana Akbar, ia memaparkan awal dibentuknya Tim EKA.

“Tim EKA dahulunya pada tahun 2015 masih disebut dengan Tim Pembinaan Perguruan Tinggi bermasalah yang mempunyai konsep pembinaan. Kemudian dalam perjalanan waktu menjadi Tim Evaluasi Kegiatan Akademik dan dibentuk disetiap Kopertis atau LLDIKTI” ujar Dr Arief Rahmad dalam pembukaan paparannya.
Dalam praktiknya bagaimana LLDIKTI dan perguruan tinggi bersama-sama bekerja dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi agar semakin maju, bermutu, dan berkembang. (Antaranews Kalsel/Humas Kopertis/Muhammad Adie Karya)


Lebih jauh ia menyampaikan beberapa acuan kerja atau landasan yuridis tim evaluasi akademik yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan tinggi, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi, Permenristekdikti Nomor 61 tahun 2016 tentang pangkalan data pendidikan tinggi, Permenristekdikti nomor 51 Tahun 2018 tentang pendidian, perubahan, pembubaran PTN dan PTS.

Salah satu dosen terbaik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Arief Rahmad  mengatakan, tujuan dari pemeriksaan atau evaluasi akademik perguruan tinggi (PT) yaitu Membina Perguruan Tinggi  Bermasalah (PTB)  agar  dapat sehat kembali dan dapat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi  sesuai dengan SNPT.

Selain itu, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pilihan  PT yang sehat sebagai tempat studi, Menjamin masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan tinggi sesuai dengan SNPT.

Melindungi masyarakat dari malpraktek pendidikan tinggi yang tidak sehat, tidak legal, dan merugikan, Menyediakan informasi dan masukan bagi Kementerian dalam pemetaan kualitas kelembagaan pendidikan tinggi” Papar

Selanjutnya ia juga memaparkan bagaimana memeriksa dugaan pelanggaran ringan, sedang dan berat serta sanksi yang diberikan kepada PT yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Turut hadir dalam acara yaitu Tim EKA LLDIKTI XI Kalimantan (beranggotakan yaitu Prof Fadly Hairannoor Yusran, Dr Syaiful Hifni, Dr Eko Suhartono dan Dr Yusanto Nugroho), Kepala Bagian Kelembagan dan Sistem Informasi, Imam Suharto, Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Sumber Daya, Rinawati Agustini, Kepala Bagian Umum, Jamaluddin serta para Kepala Sub Bagian LLDIKTI Wilayah XI.

Humas LLDIKTI Wilayah XI/Muhammad Adie Karya

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019