Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengkonfirmasi alokasi beras sejahtera (Rastra) yang kini berubah menjadi program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) bagi masyarakat Bumi Saijaan ke Kementerian Sosial.

Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, begitu besarnya anggaran yang diperuntukkan daerah dari Kementerian sosial, diantaranya program BPNT yang baru saja diberlakukan.

"Namun masalahnya, bagi Kabupaten Kotabaru tidak bisa mendapatkan alokasi Kemensos tersebut, pasalnya terkendala tipe SKPD yang belum memenuhi syarat," kata Syairi, Sabtu.

Dijelaskannya, dalam kebijakan terkini, ada pensyaratan tipe SKPD bagi daerah yang berhak mendapatkan alokasi sejumlah program di Kemensos, salah satunya Program BPNT.

Baca juga: Oktober program rastra di Kalsel dihapus

Sementara keberadaan tipe C atas SKPD di Kotabaru saat ini dinilai belum bisa memenuhi ketentuan dalam mendapatkan alokasi anggaran program tersebut.

Oleh karenanya, menurut politisi PDIP ini menyebut, perlu usaha keras dan serius bagi Kabupaten Kotabaru, yang terdekat yakni memenuhi ketentuan agar menaikkan tipe SKPD dari C menjadi B.

"Usaha menaikkan tipe SKPD, menjadi keharusan bagi Kotabaru jika menginginkan alokasi anggaran dari pusat," ujarnya seraya menuturkan pihak legislatif sebenarnya sudah pernah mengusulkan kenaikan tipe tersebut namun belum membuahkan hasil karena belum lengkapnya data.

Dengan peningkatan tipe SKPD diharapkan menjadi peluang bagi Kotabaru dalam mendapatkan gelontoran anggaran dari pusat, seperti yang telah diterima daerah-daerah di Kabupaten Hulu Sungai senilai Rp10 miliar lebih.

Baca juga: Dinsos Luncurkan Bantuan Pangan Non Tunai Bersama Bank Mandiri
Baca juga: Bantuan Sosial Beras Sejahteta Mulai Disalurkan
 

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019