Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas berpendapat, penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya di provinsi yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih itu cukup memprihatinkan.
"Penyalahguna tersebut pada umumnya dari kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa," ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjawab ANTARA Kalsel di Banjarmasin, Jumat.
Selain itu, penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya tersebut sudah merambah pedesaan, sehingga generasi muda bangsa bisa menjadi rusak, baik karena terganggu fisik/jasmani maupun rohani/kejiwaan.
Baca juga: DPRD minta Kalsel contoh laboratorium kesehatan DKI Jakarta
Sebagai contoh obat-obatan yang tidak terlarang penjualannya secara bebas, mereka ramu buat kepentingan tertentu tanpa memperhatikan dosis serta dampaknya yang bisa berakibat pada diri sendiri dan orang lain.
"Berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya itu, Komisi I DPRD Kalsel berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," tuturnya.
Alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu berharap, dari konsultasi dengan Kemendagri tersebut ada solusi terbaik buat penanganan atau mengatasi penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya itu.
"Apakah memungkinkan untuk Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk hukum khusus atau Lex Specialized," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Baca juga: DPRD minta pemerintah antisipasi persoalan air bersih
"Karena kalau mengenai narkoba sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur," lanjut mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Sedangkan penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya belum ada peraturan secara khusus yang mengatur, kecuali dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.
Sebagai contoh "mengelem" (mencium aroma lem) yang belakangan ini banyak anak-anak lakukan, dan dalam jangka panjang cukup membahayakan kesehatan, hal seperti itu belum terjangkau Permenkes.
Oleh sebab itu, mungkin perlu pembentukan Perda dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam pengamanan/pelaksanaan Perda tersebut agar betul-betul efektif, demikian Suripno Sumas.
Baca juga: Legislator ingatkan masyarakat waspada kebakaran lahan dan hutan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Penyalahguna tersebut pada umumnya dari kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa," ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjawab ANTARA Kalsel di Banjarmasin, Jumat.
Selain itu, penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya tersebut sudah merambah pedesaan, sehingga generasi muda bangsa bisa menjadi rusak, baik karena terganggu fisik/jasmani maupun rohani/kejiwaan.
Baca juga: DPRD minta Kalsel contoh laboratorium kesehatan DKI Jakarta
Sebagai contoh obat-obatan yang tidak terlarang penjualannya secara bebas, mereka ramu buat kepentingan tertentu tanpa memperhatikan dosis serta dampaknya yang bisa berakibat pada diri sendiri dan orang lain.
"Berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya itu, Komisi I DPRD Kalsel berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," tuturnya.
Alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu berharap, dari konsultasi dengan Kemendagri tersebut ada solusi terbaik buat penanganan atau mengatasi penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya itu.
"Apakah memungkinkan untuk Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk hukum khusus atau Lex Specialized," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Baca juga: DPRD minta pemerintah antisipasi persoalan air bersih
"Karena kalau mengenai narkoba sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur," lanjut mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.
Sedangkan penyalahgunaan obat-obatan dan zat adiktif lainnya belum ada peraturan secara khusus yang mengatur, kecuali dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.
Sebagai contoh "mengelem" (mencium aroma lem) yang belakangan ini banyak anak-anak lakukan, dan dalam jangka panjang cukup membahayakan kesehatan, hal seperti itu belum terjangkau Permenkes.
Oleh sebab itu, mungkin perlu pembentukan Perda dan melibatkan berbagai pihak terkait dalam pengamanan/pelaksanaan Perda tersebut agar betul-betul efektif, demikian Suripno Sumas.
Baca juga: Legislator ingatkan masyarakat waspada kebakaran lahan dan hutan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019