Aparat Polres Hulu SungaI Utara Kalimantan Selatan melalui Polsek Amuntai Utara kembali menangkap pelangsir yang melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin usaha.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofyian melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin di Amuntai, Rabu membenarkan telah menangkap Agus (39) warga Desa Kaludan Besar Rt.03 Kecamatan Banjang yang kedapatan membawa puluhan liter BBM.

"Pelaku mengangkut puluhan liter BBM jenis premium dan pertamax dalam jirigen dan berencana menjualnya kembali," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Pelangsir berlarian, tinggalkan motor tangki modifikasi di SPBU

Dia juga mengatakan, pelaku dicegat saat melintas di Jalan raya Amuntai - Tanjung tepatnya di Desa Teluk Daun Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara, Senin (29/7) sekitar pukul 18.00 wita.

Menggunakan mobil merk Suzuki Carry warna hijau dengan nomor polisi DA 1461 CA, pelaku mengangkut sebanyak BBM jenis premium sebanyak 80 liter, Pertamax sebanyak 10,1 liter beserta lima buah jerigen plastik.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres HSU beserta barang bukti sambil dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Gara gara bawa BBM tanpa izin, dua warga ditangkap polisi

Kamaruddin mengatakan, kepolisian sering menertibkan pelangsir di SPBU yang kerap menggunakan mobil atau motor memakai tangki modifikasi.

Kepolisian juga terus menyidik kemungkinan keterlibatan pihak SPBU jika terbukti menjual BBM kepada pelangsir di atas harga eceran tertinggi (HET) akan dijerat UU perlindungan konsumen.

"Hanya saja warga yang terjaring sering tidak mau menerangkan kalau mereka membeli diatas harga HET," katanya.

Baca juga: Polres Tinjau SPBU Antisipasi Kelangkaan BBM

Diakui Kamaruddin, memang beredar desas-desus di masyarakat kalau pelangsir dilayani karena sepakat dengan oknum petugas SPBU membeli lebih di atas HET, tapi kendala dihadapi kepolisian saat pembuktian, oknum SPBU mengaku mau melayani di atas harga HET kepada pelansir karena dipaksa preman.

Kepolisian juga masih membahas bersama pihak terkait dan pertamina apakah jika di tindak ada efek bagi masyarakat yang membutuhkan atau justru masyarakat yang menginginkan penertiban pelangsir.

Ditegaskan, jika pelangsir dikenakan UU Migas karena melakukan niaga BBM subsidi tanpa ijin, sedangkan SPBU jika terbukti menjual di atas harga HET dijerat dengan UU perlindungan konsumen.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019