Diduga karena membawa ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin tanpa izin, dua warga ditangkap Unit Tipidter Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Senin, mengatakan dua warga yang ditangkap itu berinisial AL (47) warga Desa Walatung, Rt 04 Rw 02 Kecamatan Pandawan dan SR (41), warga Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.
Baca juga: Dua kapal bermuatan 30 ton BBM ilegal ditangkap di Selat Laut Batulicin

Dikatakannya, untuk pelaku AL ditangkap pada hari Minggu (21/7) pagi, sekitar pukul 10.30 WITA di jalan Surapati, Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan itu berupa BBM jenis premium sebanyak 90 liter yang dimasukkan ke dalam enam buah jerigen.

Diangkut dengan sarana gerobak yang terbuat dari kayu dan mengunakan sepeda motor merk Suzuki thunder warna hitam.

Sedangkan untuk pelaku berinisial SR (41), ditangkap pada hari Kamis ( 21/7) pagi sekitar pukul 11.40 WITA, di jalan umum Desa Taras Padang, Kecamatan LAS.
Baca juga: Polres HST amankan 1000 liter solar ilegal
Barang bukti yang diamankan BBM jenis premium sebanyak 300 liter dimasukkan ke dalam 16 jerigen dan diangkut dengan gerobak, menggunakan motor merk Suzuki Thunder warna biru.

Menurut Kapolres, semua penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di wilayah HST sering terjadi pengangkutan BBM tanpa ijin atau langsiran.

Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian Unit Tipidter Polres HST melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Para pelaku dijerat Pasal 53 huruf b dan d, UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi karena mengangkut dan niaga BBM jenis premium tanpa izin.
Baca juga: Polisi Amankan 5 Pelaku Pengangkut BBM Ilegal

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019