Pangkalan Angkatan Laut Kotabaru bersama Basarnas Kotabaru melaksanakan pengecekan dan sosialisasi safety equipment atau alat keselamatan ke kapal-kapal yang melintas di Selat Laut Kotabaru, Rabu.
"Tujuan sosialisasi ini agar pemilik kapal dan pelaku usaha di laut bisa bersama-sama menjaga pemakaian alat tersebut agar tidak pindah tangan atau digunakan tidak sesuai fungsinya," terang Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergitas yang terus dibina antara Lanal Kotabaru dan unsur maritim di Kabupaten Kotabaru.
Tim bergerak dengan menggunakan unsur Sea Rader Lanal Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Pasops Lanal Kotabaru.
Baca juga: Tiga korban kapal tenggelam belum ditemukan
Adapun salah satu safety equipment di atas kapal yang dicek yakni Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB).
Alat ini mempunyai fungsi memancarkan sinyal marabahaya untuk memberikan informasi kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, EPIRB wajib berada diatas kapal.
Kepala Pos SAR Kotabaru Teguh Prasetyo juga mengatakan Basarnas bisa meregistrasikan EPIRB tanpa dipungut biaya.
"Gunanya adalah untuk memudahkan pendataan kapal itu sendiri," katanya.
Baca juga: Basarnas sosialisasi opium pentol air
Baca juga: Operasi SAR pencarian KM Lintas Timut yang tenggelam akan diperpanjang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Tujuan sosialisasi ini agar pemilik kapal dan pelaku usaha di laut bisa bersama-sama menjaga pemakaian alat tersebut agar tidak pindah tangan atau digunakan tidak sesuai fungsinya," terang Komandan Lanal Kotabaru Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergitas yang terus dibina antara Lanal Kotabaru dan unsur maritim di Kabupaten Kotabaru.
Tim bergerak dengan menggunakan unsur Sea Rader Lanal Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Pasops Lanal Kotabaru.
Baca juga: Tiga korban kapal tenggelam belum ditemukan
Adapun salah satu safety equipment di atas kapal yang dicek yakni Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB).
Alat ini mempunyai fungsi memancarkan sinyal marabahaya untuk memberikan informasi kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, EPIRB wajib berada diatas kapal.
Kepala Pos SAR Kotabaru Teguh Prasetyo juga mengatakan Basarnas bisa meregistrasikan EPIRB tanpa dipungut biaya.
"Gunanya adalah untuk memudahkan pendataan kapal itu sendiri," katanya.
Baca juga: Basarnas sosialisasi opium pentol air
Baca juga: Operasi SAR pencarian KM Lintas Timut yang tenggelam akan diperpanjang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019