Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Tingkat Kabupaten Tabalong hasil Pemilu 2019 diwarnai aksi protes dari salah satu pengurus parpol.
Seperti dilontarkan Ketua DPC PPP Kabupaten Tabalong Kusmadi Uwis terkait pengaduannya ke Banwaslu setempat yang belum ditindaklanjuti.
"Pengaduan kami ke Bawaslu tak pernah ditindaklanjuti padahal ada bukti oknum caleg yang melanggar aturan," ungkap Uwis.
Oknum terkait ungkap Uwis, masih menerima honor dari APBD Kabupaten hingga Desember 2018 padahal hal tersebut tidak dibenarkan.
Baca juga: KPU tetapkan perolehan kursi parpol dan caleg
Karena itu anggota dewan aktif ini minta oknum caleg tersebut dianulir sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tabalong.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah mengatakan, soal pelanggaran pemilu tersebut menjadi kewenangan Bawaslu.
Usai menanggapi protes dari salah satu peserta rapat, Ardiansyah pun melanjutkan rapat pleno terbuka yang diikuti seluruh komisioner KPU setempat.
Rapat pleno dibuka Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabalong Rahmadi Amir dihadiri pengurus parpol dan calon terpilih.
Baca juga: KPU Kalsel tunda penetapan hasil Pemilu 2019
“Kita berharap calon anggota DPRD terpilih bisa mendukung kebijakan pemerintah daerah," jelas Rahmadi.
Terpisah anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong M Fahmi Failasopa mengatakan sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.
Sesuai dengan pokok laporan yaitu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa pemalsuan dokumen pencalonan namun hasil kajian dan pembahasan dengan sentra Gakkumdu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
"Hasil kajian dengan Gakkumdu tidak ada dugaan pelanggaran pemilu," jelas Fahmi.
Baca juga: Kapolda Kalsel cek pengamanan KPU jelang rapat pleno
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Seperti dilontarkan Ketua DPC PPP Kabupaten Tabalong Kusmadi Uwis terkait pengaduannya ke Banwaslu setempat yang belum ditindaklanjuti.
"Pengaduan kami ke Bawaslu tak pernah ditindaklanjuti padahal ada bukti oknum caleg yang melanggar aturan," ungkap Uwis.
Oknum terkait ungkap Uwis, masih menerima honor dari APBD Kabupaten hingga Desember 2018 padahal hal tersebut tidak dibenarkan.
Baca juga: KPU tetapkan perolehan kursi parpol dan caleg
Karena itu anggota dewan aktif ini minta oknum caleg tersebut dianulir sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tabalong.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah mengatakan, soal pelanggaran pemilu tersebut menjadi kewenangan Bawaslu.
Usai menanggapi protes dari salah satu peserta rapat, Ardiansyah pun melanjutkan rapat pleno terbuka yang diikuti seluruh komisioner KPU setempat.
Rapat pleno dibuka Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabalong Rahmadi Amir dihadiri pengurus parpol dan calon terpilih.
Baca juga: KPU Kalsel tunda penetapan hasil Pemilu 2019
“Kita berharap calon anggota DPRD terpilih bisa mendukung kebijakan pemerintah daerah," jelas Rahmadi.
Terpisah anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong M Fahmi Failasopa mengatakan sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.
Sesuai dengan pokok laporan yaitu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa pemalsuan dokumen pencalonan namun hasil kajian dan pembahasan dengan sentra Gakkumdu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
"Hasil kajian dengan Gakkumdu tidak ada dugaan pelanggaran pemilu," jelas Fahmi.
Baca juga: Kapolda Kalsel cek pengamanan KPU jelang rapat pleno
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019