Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terpaksa menunda penetapan hasil Pemilu 2019 karena adanya sengketa yang diajukan Partai Berkarya yang belum selesai di Mahkamah Konsitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kalsel Sarmuji dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di kantor KPU Kalsel, Senin.
Dia menyatakan, rapat pleno hanya diskors sampai ada kejelasan terhadap gugatan yang diajukan Partai Berkarya ke MK.
Dijelaskan dia, partai Berkarya menggugat hasil Pemilu 2019 untuk DPR RI, namun teregistrasi juga ada menggugat hasil Pemilu tingkat provinsi di Dapil Kalsel 2.
Baca juga: KPU : Kuantitas dan kualitas pemilu Kalsel melebihi target
"Padahal gugatan untuk Dapil Kalsel 2 ini tidak ada sebelumnya, hingga kita tidak pernah memberikan jawaban yang berujung ke MK," klaimnya.
Karena kenyataannya ada hal itu diajukan disidang MK, papar Sarmuji, pihaknya harus berkonsultasi ke KPU RI untuk penyelesaiannya, agar jelas duduk perkaranya.
"Kalau bisa diclearkan masalah ini, atau dihapus adanya itu, karena sebenarnya gugatan itu tidak ada, yang ada untuk hasil tingkat DPR RI, di mana sudah ada putusannya dari MK," terangnya.
Baca juga: Lima muka baru Kalsel lolos ke Senayan
Karena hal tersebut diungkap Bawaslu Kalsel ada perkaranya, kata Sarmuji, untuk memenuhi syarat formil penetapan hasil Pemilu 2019 di provinsi ini, maka kebijakannya, KPU Kalsel menunda penetapan hingga betul-betul beres masalah tersebut.
Meski ditunda ditetapkan, Sarmuji menegaskan, hasil Pemilu 2019 di untuk legislatif tingkat provinsi ini tidak akan berubah sesuai yang sudah dibacakan KPU Kalsel pada rapat pleno ini.
"Cuma penetapan secara resminya kita tunda, ini rapat kita skor dulu hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan, yakni, sampai ada kejelasan terkait masalah di atas tadi," pungkasnya.
Baca juga: Tiga habib calon anggota DPD raih suara terbanyak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kalsel Sarmuji dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di kantor KPU Kalsel, Senin.
Dia menyatakan, rapat pleno hanya diskors sampai ada kejelasan terhadap gugatan yang diajukan Partai Berkarya ke MK.
Dijelaskan dia, partai Berkarya menggugat hasil Pemilu 2019 untuk DPR RI, namun teregistrasi juga ada menggugat hasil Pemilu tingkat provinsi di Dapil Kalsel 2.
Baca juga: KPU : Kuantitas dan kualitas pemilu Kalsel melebihi target
"Padahal gugatan untuk Dapil Kalsel 2 ini tidak ada sebelumnya, hingga kita tidak pernah memberikan jawaban yang berujung ke MK," klaimnya.
Karena kenyataannya ada hal itu diajukan disidang MK, papar Sarmuji, pihaknya harus berkonsultasi ke KPU RI untuk penyelesaiannya, agar jelas duduk perkaranya.
"Kalau bisa diclearkan masalah ini, atau dihapus adanya itu, karena sebenarnya gugatan itu tidak ada, yang ada untuk hasil tingkat DPR RI, di mana sudah ada putusannya dari MK," terangnya.
Baca juga: Lima muka baru Kalsel lolos ke Senayan
Karena hal tersebut diungkap Bawaslu Kalsel ada perkaranya, kata Sarmuji, untuk memenuhi syarat formil penetapan hasil Pemilu 2019 di provinsi ini, maka kebijakannya, KPU Kalsel menunda penetapan hingga betul-betul beres masalah tersebut.
Meski ditunda ditetapkan, Sarmuji menegaskan, hasil Pemilu 2019 di untuk legislatif tingkat provinsi ini tidak akan berubah sesuai yang sudah dibacakan KPU Kalsel pada rapat pleno ini.
"Cuma penetapan secara resminya kita tunda, ini rapat kita skor dulu hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan, yakni, sampai ada kejelasan terkait masalah di atas tadi," pungkasnya.
Baca juga: Tiga habib calon anggota DPD raih suara terbanyak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019