Kepolisian Resor Tanah Bunbu, Kalimantan Selatan, melakukan penyelidikan terkait beredarnya berita di sosial media adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Samudra Batulicin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, di Batulicin mengatakan, secara formal kami belum menerima laporan kasus tersebut namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari hasil penyeledikan nanti kalau memang terbukti dan benar ada aktifitas pungli maka kami tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," katannya.
Dia menjelaskan, informasi dugaan pungli di Pelabuhan Samudra yang sudah beredar melalui sosial media tersebut yakni ada beberapa oknum mengatas namakan tukang parkir kendaraan dengan memungut uang melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Nominal yang dimintanya dari pemilik kendaraan saat parkir sangat relatif, ada yang mencapai Rp5.000 hingga Rp10.000 per unit kendaraaan.
Momen itu terjadi saat ada aktifitas bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Samudra yang datang dari Pulau Jawa dan Sulawesi.
"Dalam menyikapi hal ini pihak kepolisian akan terus malakukan penyelidikan dengan menerjunkan beberapa intelejen khusus untuk menangani kasus tersebut. Dan apabila memang benar ada praktek pungli maka yg bersangkutan akan kami tindak tegas," ujarnya.
Agar kasus pungli ini bener-benar bersih, Polres Tanah Bumbu juga kerap melakukan sosialisasi larangan pungutan liar atau pungli kepada masyarakat diberbagai kesempatan.
"Kami menekankan agar seluruh lapisan masyarakat jangan sampai terlibat pungli karena tindakan itu bisa dikenakan sanksi pidana sehingga kepolisian bisa mengambil tindakan atas perbuatan itu," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, di Batulicin mengatakan, secara formal kami belum menerima laporan kasus tersebut namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari hasil penyeledikan nanti kalau memang terbukti dan benar ada aktifitas pungli maka kami tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," katannya.
Dia menjelaskan, informasi dugaan pungli di Pelabuhan Samudra yang sudah beredar melalui sosial media tersebut yakni ada beberapa oknum mengatas namakan tukang parkir kendaraan dengan memungut uang melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Nominal yang dimintanya dari pemilik kendaraan saat parkir sangat relatif, ada yang mencapai Rp5.000 hingga Rp10.000 per unit kendaraaan.
Momen itu terjadi saat ada aktifitas bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Samudra yang datang dari Pulau Jawa dan Sulawesi.
"Dalam menyikapi hal ini pihak kepolisian akan terus malakukan penyelidikan dengan menerjunkan beberapa intelejen khusus untuk menangani kasus tersebut. Dan apabila memang benar ada praktek pungli maka yg bersangkutan akan kami tindak tegas," ujarnya.
Agar kasus pungli ini bener-benar bersih, Polres Tanah Bumbu juga kerap melakukan sosialisasi larangan pungutan liar atau pungli kepada masyarakat diberbagai kesempatan.
"Kami menekankan agar seluruh lapisan masyarakat jangan sampai terlibat pungli karena tindakan itu bisa dikenakan sanksi pidana sehingga kepolisian bisa mengambil tindakan atas perbuatan itu," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019