Simpan satu paket sabu-sabu di dalam helm, seorang pengangguran ditangkap polisi karena dianggap telah melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat patroli petugas kami melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan lalu diperiksa dan digeledah ditemukan barang haram tersebut," kata Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Pol Aries Wibawa SH di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakanya, selain mengamankan satu paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok berisikan satu paket sabu seberat 2,43 gram yang dibuang ke tanah dekat dengan pelaku.

"Jadi total barang bukti yang kami sita dari pelaku sebanyak dua paket sabu-sabu siap edar," tutur perwira pertama Polri itu kepada Kantor Berita Antara.

Terus dikatakannya, pelaku ditangkap pada Senin (10/6) siang, sekitar pukul 12.30 Wita, saat berada di Komplek Mulawarman Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau tepatnya di depan stadion pelajar Mulawarman Banjarmasin.

Untuk pelaku, dari hasil interogasi diketahui berinisial SR (39) warga Jalan AMD Blok B 16 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Saat ini, ucap Kanit, pelaku sudah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pria pengangguran itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan memiliki dua paket sabu-sabu," ujarnya perwira yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019