Sebanyak.233 orang narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mendapatkan pemberian remisi atau masa.potong tahanan dan tiga orang diantaranya mendapat remisi bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muh. Yahya di Amuntai, Rabu mengatakan, pemberian remisi setiap tahun merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara atas pencapaian upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.
.
"Semoga melalui pemberian remisi bisa memberi motivasi bagi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri lebih cepat serta memberi rasa optimis dalam menjalan masa pidana," ujar Yahya.

Membacakan sambutan Menteri Hukum dam Hak Azasi ManusiaMenkum HAMKalapas juga menyampaikan, titik berat Sistem Pemasyarakatab dilakukan pada aspek perawatan, pendidikan, bimbingan dan pembinaan.

Sistem ini, terangnya, bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan yang asazi antara individu warga binaan dengan masyarakat. Selain itu juga melindungi masyarakat dari kemungkinan terulangnya tindak pidana dari warga binaan.

"Namun kegiatan pembinaan masih terkendala kelebihan jumlah warga binaan dengan kapasitas ruang over capasitymengakibatkan belum optimalnya pembinaan terhadap warga binaan," katanya.

Meski demikian, sambungnya, pemerintah tetap berupaya berubah paradigma pelayanan di lapas dan rutan agar lebih mudah tidak ribet dan fleksibel. Apalagi ditunjang teknologi informasi sehingga pelayanan lebih transparan, adanya kepastian hukum, memudahkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019