Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan narkoba sebanyak 67 paket sabu-sabu yang berhasil diungkap di wilayah kota setempat.
"Sebanyak 67 paket sabu-sabu ini kami ungkap dari beberapa pengedar yang sudah menjadi target operasi," kata Pejabat Sementara Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di lobby Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pada Rabu pagi sekitar pukul 11.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu itu sesuai dengan penetapan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Kami musnahkan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata perwira yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. AKP Ade juga mengatakan dalam pemusnahan barang bukti itu pihak Satresnarkoba juga berhasil menangkap sembilan orang tersangka.
Selain itu, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu tersebut ke dalam ember yang berisikan air diterjen kemudian dibuang ke dalam septiteng.
Kasat Reserse Narkoba terus mengatakan dalam pemusnahan 67 paket sabu-sabu seberat 29,26 gram, itu Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 439 jiwa.
Bukan itu saja pemusnahan barang laknat itu disaksikan langsung oleh para tersangkanya di antaranya tersangka Sugianti alias Ugi pemilik 23 paket sabu, Rijali alias Iwan pemilik 9 paket sabu, Eem pemilik 10 paket sabu, serta lainnya.
Untuk diketahui dalam acara tersebut dihadiri Pejabat Sementara Kasat Narkoba, AKP Ade Paparihi, SH SIK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Perwakilan LKBH Unlam Banjarmasin, Kaswas Polresta Banjarmasin, dan Kasi Propam Polresta Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Sebanyak 67 paket sabu-sabu ini kami ungkap dari beberapa pengedar yang sudah menjadi target operasi," kata Pejabat Sementara Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di lobby Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pada Rabu pagi sekitar pukul 11.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu itu sesuai dengan penetapan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Kami musnahkan barang bukti ini sudah sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata perwira yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. AKP Ade juga mengatakan dalam pemusnahan barang bukti itu pihak Satresnarkoba juga berhasil menangkap sembilan orang tersangka.
Selain itu, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu tersebut ke dalam ember yang berisikan air diterjen kemudian dibuang ke dalam septiteng.
Kasat Reserse Narkoba terus mengatakan dalam pemusnahan 67 paket sabu-sabu seberat 29,26 gram, itu Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan 439 jiwa.
Bukan itu saja pemusnahan barang laknat itu disaksikan langsung oleh para tersangkanya di antaranya tersangka Sugianti alias Ugi pemilik 23 paket sabu, Rijali alias Iwan pemilik 9 paket sabu, Eem pemilik 10 paket sabu, serta lainnya.
Untuk diketahui dalam acara tersebut dihadiri Pejabat Sementara Kasat Narkoba, AKP Ade Paparihi, SH SIK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Perwakilan LKBH Unlam Banjarmasin, Kaswas Polresta Banjarmasin, dan Kasi Propam Polresta Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019