Tersangka HU, berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan merupakan warga Asam Cangkok, Kecamatan Kandangan diciduk pada Senin (11/6) saat berada di teras rumah warga di jalan Kupang Desa Amawang Kanan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, saat melakukan transaksi, tersangka dan temannya kaget karena pembelinya anggota polisi.
Polisi sempat menangkap tersangka HU sedangkan temannya berhasil melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka HU, aparat gabungan Satres Narkoba Polres HSS dan Polres Tapin berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 5,10 gram.
Dari tangan tersangka HU, aparat gabungan Satres Narkoba Polres HSS dan Polres Tapin berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 5,10 gram.
Sabu-sabu itu dimasukkan tersangka ke dalam tempat permen, bukan itu saja uang sebanyak Rp2.550.000, satu buah timbangan digital
dan satu buah handphone juga berhasil disita.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Res Narkoba AKP Maturidi membenarkan tersangka HU, pengedar Narkotika lintas kabupaten dan berhasil ditangkap.
"Keberhasilan penangkapan karena adanya kerja sama saling tukar informasi yang baik antara Polres Tapin dan Polres HSS. Untuk satu temannya yang melarikan diri saat itu masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari Sat Res Narkoba Polres Tapin tentang adanya warga Desa Asam Cangkok Kecamatan Kandangan yang sering menjual Narkotika jenis sabu ke daerah Tapin.
Pengakuan tersangka HU, dirinya mau melakoni bisnis haram sebagai pengedaran narkotika itu sudah diikutinya selama tiga dan barang didapat dari Banjarmasin, satu paket dijual Rp500 Ribu dan modal usaha dibagi dua dengan temannya yang telah masuk dalam daftar DPO.
Tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Polres HSS dan karena membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Res Narkoba AKP Maturidi membenarkan tersangka HU, pengedar Narkotika lintas kabupaten dan berhasil ditangkap.
"Keberhasilan penangkapan karena adanya kerja sama saling tukar informasi yang baik antara Polres Tapin dan Polres HSS. Untuk satu temannya yang melarikan diri saat itu masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari Sat Res Narkoba Polres Tapin tentang adanya warga Desa Asam Cangkok Kecamatan Kandangan yang sering menjual Narkotika jenis sabu ke daerah Tapin.
Pengakuan tersangka HU, dirinya mau melakoni bisnis haram sebagai pengedaran narkotika itu sudah diikutinya selama tiga dan barang didapat dari Banjarmasin, satu paket dijual Rp500 Ribu dan modal usaha dibagi dua dengan temannya yang telah masuk dalam daftar DPO.
Tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Polres HSS dan karena membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.