Paringin, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Rasman mengatakan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak terkait izin usaha pertambangan di daerahnya telah dinyatakan "clear and clean".
Menurut Rasman di Paringin, Rabu, saat ini di Balangan terdapat 30 izin usaha pertambangan, di mana tiga diantaranya telah melakukan produksi, sedangkan sisanya masih dalam tahap eksploitasi maupun eksplorasi.
"Untuk jumlah IUP di Kabupaten Balangan sebanyak 30 izin, tiga diantaranya sudah melakukan produksi, sedangkan sisanya masih dalam tahap eksplotasi maupun eksplorasi," jelasnya.
Pada tahun 2011, tambah dia, Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat yang menyatakan, bahwa Kabupaten Balangan merupakan daerah yang dinyatakan 99,9 persen "clear and clean" terhadap berbagai persoalan terkait IUP.
"Dalam surat tersebut Kementerian ESDM menyebutkan bahwa IUP Balangan masuk dalam katagori "clear and clean" dari 10 ribu lebih IUP di seluruh Indonesia," kata Rasman,
Pernyataan tersebut, menjawab tentang kesiapan Balangan dalam menghadapi ketentuan, bahwa pada tahun 2015 merupakan batas akhir melengkapi persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
Sehingga, tambah Rasman, dengan dinyatakan "clear and clean" terhadap keberadaan IUP ini, maka himbauan KPK secara otomatis sudah dilaksanakan, karena semua persyaratan IUP yang dikeluarkan Pemkab Balangan sudah lengkap.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat himbauan, agar perusahaan pemegang IUP yang tidak melengkapi persyarakat, sampai batas waktu yang ditetapkan, maka Pemda diminta untuk mencabut IUP perusahaan tersebut.
KPK juga telah memanggil 12 Gubernur untuk mendapatkan penjelasan tentang berbagai persoalan pertambangan dan proses pemberian izin.
Menurut Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, dalam pertemuan bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas dengan 12 Gubernur, khusus Kalsel diwakili Kepala Dinas Pertambangan, KPK meminta data terkait perizinan tambang yang diterbitkan kabupaten/kota di 12 provinsi tersebut.
"Semua izin akan diperiksa dan diverifikasi oleh KPK, untuk diketahui apakah sesuai prosedur atau tidak," katanya.
Selain itu KPK juga akan memeriksa, apakah penerbitan perizinan tersebut sesuai prinsip `Clean and Clear` atau tidak.
Menurut Gubernur, cukup banyak izin yang sudah dikeluarkan oleh kabupaten dan kota di Indonesia, namun lahannya tidak sesuai dengan tata ruang suatu wilayah.
KPK juga akan memeriksa prosedur penerbitan izin suatu tambang, apakah sesuai dengan aturan atau tidak, serta untuk mengetahui apakah ada unsur-unsur melawan hukum dalam penerbitan izin tambang.
IUP Balangan "Clear And Clean"
Rabu, 27 Agustus 2014 20:50 WIB