Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan ratusan ribu pieces kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Dalam kurun waktu pemantauan sebulan yakni Oktober hingga November 2024, ada 235 jenis kosmetik dengan total 205.400 pieces, dengan nilai fantastis lebih dari Rp 8,91 miliar.
Paling banyak ditemukan di empat provinsi pulau Jawa, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces). Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar, ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menyampaikan penjelasan pers di Kantor BPOM, Senin (30/12/2024).
Ikrar menjelaskan, berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Pelanggaran selanjutnya adalah mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.
Sebagian besar kosmetik impor ilegal atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce. Beberapa merek dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnpl, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady. Daftar 69 merek kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya secara lengkap sebagaimana tercantum pada daftar Lampiran.
Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10), lanjut Kepala BPOM.
Terkait dengan temuan ini, Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkomitmen menjamin produknya senantiasa memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu. Taruna Ikrar juga mengimbau masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan. Terus tingkatkan literasi tentang kosmetik dan penggunaannya. Dan segera laporkan kepada BPOM atau penegak hukum, jika mengetahui kosmetik ilegal di lingkungannya, tandasnya.